Hukum  

Penggugat Tidak Hadir, Sidang Gugatan Perdata ASN Lamsel Ini Kembali Ditunda

TANJUNGKARANG – Dalam lanjutan sidang perkara gugatan perdata gugatan Yusar Riyaman Saleh kepada tergugat I Akbar Bintang Putranto, tergugat II Joni Tamin, tergugat III Aliunsyah, dan tergugat IV Nanang Ermanto kembali ditunda untuk kedua kalinya oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang.

Penundaan kali kedua ini dikarenakan tidak dihadiri oleh pihak penggugat, tergugat I dan II. Dari pantauan, sidang yang digelar di ruang Oemar Seno Aji itu hanya dihadiri oleh pihak tergugat III dan IV, Rabu 23 Maret 2022.

“Sidang sempat dibuka, tapi karena pihak penggugat tidak hadir makanya majelis hakim memutuskan kembali ditunda hingga 2 pekan kedepan,” ujar kuasa hukum tergugat IV, Merick Havid SH kepada wartawan.

Dalam kesempatan itu, pengacara dari BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) DPC PDI-P Lamsel itu mengklarifikasi jika gelaran agenda sidang pertama perkara tersebut pada Rabu 2 Maret silam, sebenarnya pihaknya turut hadir dengan berada di kompleks PN Tanjung Karang.

“Kami ada di PN pada jadwal sidang pertama itu, tapi karena ada miskomunikasi, kami tidak sempat turut hadir di dalam ruangan sidang,” imbuh mantan ketua AMPULS ini.

Sebelumnya, Merick Havidz SH sempat mempermasalahkan blow up pemberitaan sejumlah media daring terkait perkara perdata tersebut. Ketua BBHAR ini menilai pemberitaan gugatan perdata di Pengadilan Negeri Tanjung Karang oleh media daring kirka.co tendensius. Dimana diketahui, gugatan perdata dengan Nomor Perkara: 36/Pdt.G/2022/PN Tjk selaku penggugat Yusar Riyaman Saleh.

“Dari materi gugatan dapat disimak, masing-masing para pihak (Tergugat I-IV) disebut memiliki peran sesuai dengan urutan tergugat. Disitu dapat kita nilai kawan-kawan media terkesan tendensius dengan mem-blow up berita dengan tajuk ‘Gugatan Kepada Nanang Ermanto dkk’. Karena jabatan publik sebagai Bupati Lampung Selatan, digeneralisir bahwa seolah-seolah tergugat IV adalah sebagai aktor utama. Padahal dapat disimak, baik penggugat maupun tergugat I-III tidak pernah berhubungan langsung dengan tergugat IV. Yang ada hanya klaim tergugat I,” ujar Merick kepada wartawan, Jumat 11 Maret 2022 silam.

“Hukum ini ada aturan mainnya, siapa yang mendalilkan wajib membuktikan. Jadi, jangan mendalilkan apa yang bisa Anda jelaskan. Tapi dalilkan apa yang bisa Anda buktikan. Dan kita buktikan saja nanti di Pengadilan PN Tanjung Karang, bagaimana nanti fakta hukum sebenarnya,” tukas Merick.

Sementara, Tergugat I Akbar Bintang Putranto kepada LR sebelumnya sempat membantah jika besaran dana yang disebut oleh pihak penggugat mencapai Rp2,5M. Dikatakan Bintang, maksimal dana yang dipermasalahkan tersebut kurang lebih hanya kisaran 1,2 – 1,5M.

“Gak ada Bang sampe segitu (Rp2,5M). Paling 1,2 sampe 1,5 miliar. Itu pun sudah kita balikin. Nanti lah kita ungkap secara detil berikut dengan buktinya,”imbuh Bintang seraya mengaku sedang berkonsultasi dengan pihak kuasa hukumnya, sebagai pertimbangan untuk melakukan upaya hukum lapor atau gugat balik ke pihak penggugat, Yusar Riyaman Saleh, Senin 21 Maret 2022 lalu.

(row)