Daerah  

Pengusiran Wartawan Berbuntut Seruan Boikot Kegiatan KPU Lamsel

KALIANDA – Pewarta Lampung Selatan sepakat boikot liput kegiatan KPU Lampung Selatan menyusul aksi arogan 2 komisioner KPU setempat yang telah mengusir sejumlah wartawan saat acara Deklarasi Kampanye Damai Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Lampung Selatan 2020.

Ditemui seusai acara, 2 komisioner KPU Mislamudin dan Hendra Apriyansah berdalih pengusiran itu dalam rangka menerapkan protokol kesehatan untuk batasan jumlah peserta dalam suatu kegiatan.

“Bukan pengusiran ya, kami (KPU Lamsel) hanya menjalankan protokol kesehatan. Jangan sampai kami menggelar acara, kami ditegur karena ada pelanggaran protokol kesehatan. Selain itu kan kami juga telah melakukan siaran virtual melalui sosmed,” ujar Mislamudin seraya diamini oleh Hendra.

Sontak jawaban komisioner KPU ini mendapatkan tanggapan sengit dari sejumlah wartawan yang hadir. Menurutnya, kapasitas ruangan jauh dari cukup untuk jumlah peserta yang hadir sesuai dengan ketentuan protokol kesehatan.

“Lebih dari cukup. Kapasitas ruangan masih memungkinkan sesuai prokes jika pun ditambah peserta. Ini kok malah kami disuruh keluar menjelang acara akan dimulai,” tukas Heri Fulistiawan, wartawan TV MNC ini.

Apalagi, sambung dia, sebelum acara dimulai pihak protokol Bupati Lampung Selatan telah mewanti-wanti ke awak media agar dapat mengambil foto dan gambar saat penandatangan deklarasi berjarak 2-3 meter dari posisi mejanya.

“Sebelumnya kan kami sudah diberi izin untuk dapat mengambil langsung foto dan gambar oleh pihak protokol pemda. Hanya saja kami diatur, ditata posisinya agar tertib. Tapi kok ujung-ujungnya kami malah diusir kaya kucing,” sesal wartawan Metro TV, Rustam.

Terkait foto ataupun gambar yang telah diambil oleh staf KPU, sehingganya tidak perlu lagi peliputan langsung oleh wartawan, Heri selaku Kepala Biro MNC grup Lampung Selatan ini menilai komisioner KPU Lamsel tidak paham akan profesionalitas jurnalistik. Dimana, lanjut Heri, wartawan dilapangan dituntut untuk mengambil sendiri langsung data, foto atapun gambar.

“Artinya, komisioner KPU Lamsel ini tidak paham akan kinerja wartawan. Jika kami turun langsung liputan, kami dituntut untuk mendapatkan bahan pemberitaan secara langsung. Terkecuali sifatnya momentum dan mendesak atas situasi. Jika tidak, kami bisa saja dianggap plagiat,” kata Heri dengan nada kesal.

Sementara, Ketua PWI Lampung Selatan Alfandi menyayangkan pengusiran oleh komisioner KPU terkait pembatasan peliputan dalam acara deklarasi kampanye damai di sekretariat KPU. Menurutnya Wartawan dalam hal peliputan selalu mengedepankan kode etik jurnalistik dan dilindungi UU pers

Menurut Alpandi, tindakan menghalangi kegiatan jurnalistik jelas diatur di dalam UU Pers No 40 Tahun 1999 pada Pasal 18 Ayat (1) yang menyebutkan, bahwa setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat (2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).

“Sangat jelas bahwa wartawan dalam melaksanakan tugasnya dilindungi UU Pers No 40 Tahun 1999,” sebut Alpandi seraya menyatakan pihaknya akan membentuk tim pencari fakta (TPF) terkait kejadian tersebut,” pungkasnya.

(row)