Penundaan Pilkada Apakah Berdampak ke Kandidat, Ini Yang Dikatakan Pengamat Politik Unila

KALIANDA – Penundaan pilkada serentak 2020 akibat penyebaran wabah Covid-19 dapat memberikan keuntungan maupun dampak negatif bagi bakal calon kepala daerah (Cakada) yang telah berniat maju mencalonkan diri.

Pengamat politik dari Universitas Lampung, Dedy Hermawan menyebutkan dengan ditundanya gelaran pilkada, memiliki konsekwensi logis bagi masing-masing bakal calon, terutama bakal calon petahana.

“Pembeda dari calon petahana atau bukan ada di instrumen kekuasaan, baik itu APBD, program pemda, kegiatan yang dibiayai anggaran daerah, serta aparatur pemerintah daerah sebagai pelaksana,” kata Dedi, Selasa 31 Maret 2020

Menurut Dedi, konsekwensi logis baik positif maupun negatif tergantung dengan kondisi cakada. Jika petahana, maka akses terhadap kekuasaan yang dimilikinya merupakan keuntungan tersendiri bagi kandidat yang berstatus incumbent.

“Tapi tidak bagi petahana, yang jika pilkadanya tertunda hingga akhir masa jabatan. Karena status petahana hanya sebuah sebutan, jika tidak bisa lagi atau sangat terbatas untuk memanfaatkan instrumen kekuasaan tersebut,” kata Ded

Namun kata Dedi, jika penundaan pilkada tidak berpengaruh terhadap akhir masa jabatan, maka petahana dapat memanfaatkan momentum tersebut untuk memaksimalkan program pembangunan, serta dapat mengoptimalkan kapitalisasinya sebagai kepala daerah dengan segala fasilitas yang tersedia.

“Ada konsekwensi logis, baik positif maupun negatif. Tergantung dengan kemampuan cakada untuk mengakses kekuasaan itu,” imbuhnya.

Lebih lanjut Dedi mengungkapkan, untuk bakal calon yang telah mengantungi rekomendasi partai, terhadap penundaan pilkada ini tak perlu khawatir rekom beralih ke balon lain jika ikatan yang dibangun dengan partai pengusung adalah komitmen, etika politik dan kesamaan platform.

“Terkecuali ikatannya itu sangat pragmatis. Atau dibaca ada pergeseran elektabilitas, popularitas. Bisa juga ada perubahan konstelasi, masuknya kekuatan lain yang dinilai lebih potensial, tentu bisa saja berubah. Karena politik ini kan dinamis. Jadi sah-sah saja,” tuturnya.

Sedangkan untuk bakal calon independen, terus Dedi, tidak akan banyak beban asalkan syarat sebagai calon independen telah dipenuhi sesuai dengan tahapan pilkada yang telah dijalani

“Artinya, untuk bakal cakada non petahana, penundaan pilkada ini harusnya dapat dimanfaatkan secara maksimal. Penambahan durasi ini memberikan kesempatan kepada kandidat untuk bisa lebih memaksimalkan sosialisasi kepada masyarakat,” ujar Dedi seraya menambahkan ekses penundaan pilkada terhadap para kandidat hanya ada di estimasi penambahan cost operasional.

Sejatinya, lanjut Dedi, implikasi positif atau negatif terhadap kandidat dengan penundaan pilkada ini tidak akan terlalu signifikan. Karena menurut Dedi, ada 3 faktor utama sebagai modal kandidat untuk maju dalam suksesi. Yakni modal sosial, modal politik dan modal finansial.

“Tiga faktor ini merupakan modal dasar untuk maju dalam momen politik. Jika dapat dipertahankan dengan konsisten, maka dalam situasi apa pun tidak akan mudah tergerus, karena telah memiliki dasar yang kuat sebagai seorang kandidat yang telah bersiap bertarung dalam kancah politik,” tukas pengajar di Fisip Unila ini.

(row)