Penyelundupan Baby Lobster Senilai 7,5 Miliar di Gagalkan Polisi

KALIANDA (Lampungraya.id) – – Polres Lampung Selatan gagalkan penyelundupan 51.20 ekor Baby Lobster jenis pasir di pelabuhan Bakauheni, Kamis (19/9/2019) malam, sekitar pukul 22:00 WIB.

Baby Lobster di angkut menggunakan mobil minibus warna abu-abu jenis Toyota Inova D-1636-PK, di kemas dalam 256 kantong plastik kemudian di masukkan ke 11 buah box streofoam di bawa dari Pelabuhan Ratu, Jawa Barat.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan mengatakan rencananya ribuan Baby Lobster jenis pasir tersebut akan di bawa ke daerah Jambi lalu di selundupkan ke Vietnam.

“Rencananya akan di selundupkan ke luar negri,” ujarnya saat press rilis di Mapolres setempat. Jumat (20/9/2019)

Polres Lampung telah mengamankan satu orang tersangka dengan inisial DH yang akan di kenakan pasal 88 junto pasal 16 UU 45/2009 tentang perubahan atas UU no 31/2004 tentang perikanan.
” Ancaman hukuman penjara paling lama enam tahun,” tegasnya.

Tersangka sudah lima kali melakukan penyelundupan Baby Lobster, atas perintah seseorang IB (DPO) dengan bayaran upah Rp1.5 juta.

“Penyelundupan sudah lima kali dilakukan, kasus ini masih dalam pengembangan,” tegas Kapolres

Baby Lobster tersebut kemudian di serahkan ke Balai Karantina, Pengendalian Mutu dan Keamanan Hasil Perikanan Lampung untuk di lepas diperairan sekitar Pesawaran.
“Akan di lepas ke laut sekitar Pesawaran yang cocok dengan habitat aslinya,” katanya.

(Yuz)