Hukum  

Perkara di PN Kalianda Didominasi Kasus Narkotika (Bagian I)

KALIANDA – Sepanjang 2021 per Januari – 31 Agustus Pengadilan Negeri Kalianda Kelas II menerima pelimpahan perkara didominasi oleh perkara kasus narkotika.

Dikutip dari website penelusuran perkara di SIPP-PN-KALIANDA.GO.ID jumlah perkara kasus narkotika yang teregister di PN untuk siap dilaksanakan sidang sebanyak 134 perkara.

Sebelum proses pelimpahan perkara ke Pengadilan Negeri, berdasarkan Pasal 14 KUHAP, jaksa penuntut umum melaksanakan rangkaian proses penuntutan, yakni dengan menerima dan memeriksa berkas perkara penyidikan dari penyidik atau penyidik pembantu.

Mengadakan pra penuntutan apabila ada kekurangan pada penyidikan dengan memperhatikan ketentuan Pasal 110 ayat (3) dan ayat (4), dengan memberi petunjuk dalam rangka penyempurnaan penyidikan dari penyidik.

Memberikan perpanjangan penahanan, melakukan penahanan atau penahanan lanjutan dan atau mengubah status tahanan setelah perkaranya dilimpahkan oleh penyidik. Membuat surat dakwaan. Melimpahkan perkara ke pengadilan.

Menyampaikan pemberitahuan kepada terdakwa tentang ketentuan hari dan waktu perkara disidangkan yang disertai surat panggilan, baik kepada terdakwa maupun kepada saksi, untuk datang pada sidang yang telah ditentukan.

Melakukan penuntutan. Menutup perkara demi kepentingan hukum. Mengadakan tindakan lain dalam lingkup tugas dan tanggung jawab sebagai penuntut umum menurut ketentuan undang-undang ini. Melaksanakan penetapan hakim.

(row)