Pilkada 2020, Calon Petahana Cuti 71 Hari

KALIANDA – Kandidat petahana baik bupati dan wakil bupati yang akan mencalonkan diri pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lampung Selatan akan cuti selama 71 hari pada masa kampanye Pilkada 2020 mendatang.

Hal itu sesuai Pasal 4 ayat (1) huruf  (r) dan Pasal 42 ayat (1) huruf (c) PKPU 18/2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Walikota tahun 2020.

Komisioner KPU Lampung Selatan, Mislamudin mengatakan bagi bupati dan wakil bupati yang mencalonkan kembali di Pilkada 2020, selama masa kampanye diwajibkan cuti.

Sesuai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Tahapan, Program dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2020.

Jadwal tahapan pengumuman pendaftaran pasangan calon pada 16 Juni 2020. Masa kampanye 11 Juli 2020 – 19 September 2020. Kemudian pemungutan dan penghitungan suara di TPS pada 23 September 2020.

“Masa kampanye dijadwalkan pada 11 Juli 2020 hingga 19 September 2020. Calon petahana hanya cuti sekitar 71 hari. Selama cuti itu, Lampung Selatan kemungkinan akan dipimpin oleh Pelaksana tugas (Plt) bupati,” sebut Mislamudin, Senin 20 Januari 2020.

Dijelaskannya, jadwal masa kampanye Pilkada itu sesuai PKPU 16/2019 tentang perubahan atas PKPU 15/2019 tentang tahapan, program dan jadwal penyelenggaraan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota tahun 2020.

“Kandidat petahana akan cuti selama masa kampanye itu setelah ditetapkannya sebagai calon bupati dan wakil bupati pada 8 Juli 2020,” jelasnya.

Kendati demikian, Mislamudin mengaku jika KPU Lamsel masih tetap menunggu rujukan peraturan terbaru dari KPU RI. Mengingat saat ini ada peraturan yang masih dikaji di Mahkamah Konstitusi (MK).

“Kemungkinan ada regulasi terbaru bisa saja. Tapi KPU Lamsel dan di Kabupaten/Kota lainnya masih menggunakan PKPU 18/2019 sebagai rujukan. Karena regulasi ini masih yang berlaku, selama belum ada pergantian ke regulasi yang baru,” tutup Mislamudin.

(row)