Daerah  

Pokmas Kunjir Bantah Bisniskan Material Huntara, BPBD Angkat Bicara

KALIANDA – Koordinator kelompok masyarakat (Pokmas) pembongkaran hunian sementara (huntara) korban tsunami Desa Kunjir, Nasrul MS bantah material huntara telah dibisniskan dengan cara jual beli. Menurut Nasrul, sejumlah material yang dikirim ke rumah warga tersebut merupakan hasil hibah dari pemilik lahan yang selama ini ditumpangi sebagai lokasi huntara.

“Itu sama sekali gak beli karena minta ke pemilik lahan, termasuk BPBD minta 10 Unit. Termasuk ada 20 warga lainnya,” kata Nasrul alias Iyunk, Selasa 7 Juli 2020.

Namun begitu, saat ditanya terkait Revan (9) bocah yatim-piatu korban tsunami yang ingin memanfaatkan material huntara dengan dana senilai Rp500ribu namun ditolak, Nasrul berkilah bahwa kebijakan tersebut ada di kepala desa sebagai pemilik lahan. Karena estimasi biaya pembongkaran setiap unit Rp300ribu.

“Iya betul, saya sampaikan minta dengan kades sebagai pemilik lahan, atau buka 5 unit, 1 unit diambil, 4 unit masuk ke gudang. Atau saya bilang nanti takut semua orang minta. Gak ada saya kasih harga 1.5 per unit. Bisa dipecat saya sama kades kalau begitu,” elaknya.

Sementara, Sekretaris Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Lampung Selatan, Afendi menegaskan bahwa unit huntara yang dibangun oleh pemerintah daerah, keseluruhannya telah dihibahkan ke Pemerintahan Desa setempat yang mengusulkan. Hal ini menurut mantan Camat Sidomulyo itu, dibuktikan dengan terbitnya SK Bupati tentang persetujuan usulan pelepasan aset huntara di 3 desa, seperti Desa Kunjir, Waymuli Timur dan Waymuli Induk.

“Hibah huntara ke pemerintahan desa.Terkait kompensasi ke pemilik lahan, itu terserah pengelolaan kewenangan di desa sesuai mekanisme yang berlaku. Kalau SK-nya ada, besok ke kantor saja,” tukas Afendi.

Sebelumnya, BPD Desa Kunjir Kecamatan Rajabasa, Kabupaten Lampung Selatan pertanyakan dugaan praktik jual beli material huntara secara sepihak oleh pemerintahan desa setempat. Dimana, setelah proses hibah huntara dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) ke Pemerintahan Desa Kunjir, huntara merupakan aset milik desa.

(row)