Polda Lampung Berhasil Bongkar Sindikat Penjualan Benih Lobster

Diskrimsus Polda Lampung berhasil bongkar sindikat penjualan dan pengemasan benih lobster dari dua tempat berbeda
Diskrimsus Polda Lampung berhasil bongkar sindikat penjualan dan pengemasan benih lobster dari dua tempat berbeda

BANDARLAMPUNG – Diskrimsus Polda Lampung berhasil mengungkap penampungan dan pengemasan 366.650 ekor benih lobster dilindungi, yang dilakukan oleh 18 orang, di Bandar Lampung.

Terbongkarnya tempat penampungan dan pengemasan benih lobster ini, setelah Diskrimsus Polda Lampungraya melakukan penggerebekan, bermula dari informasi warga dan adanya laporan ke Polda Lampung dengan nomor laporan LP.A/966&967/VII/2019/LPG/ SPKT, tanggal 11 Juli 2019.

Humas Polda Lampung Kombespol Zahwani Pandra Arsyad., SH, M. Si menjelaskan, penangkapan terhadap para pelaku dilakukan pada Kamis (11/7) lalu.

“Sudah kita tangkap di dua lokasi berbesa. 10 orang berhasil kita tangkap di Kampung Sawah dan 8 orang lainnya di Perumahan Nilakandi”, ungkap Pandra.

Adapun para tersangka yang tertangkap di TKP Kampung Sawah Bakung adalah AR, A, A, AH, AS, AHS, M, S, SW dan Z.

Sementara, para tersangka yang tertangkap di Perumahan Nilakandi adalah AT, I, LB, LR, R, UJ, JF dan K.

Pandra megemukakan, barang bukti yang diamankan sebanyak empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah bila dinilaikan dengan uang.

“Di TKP pertama, kami menyita barang bukti sebanyak 27.100 ekor benih Lobster jenis mutiara ukuran 1cm dan, 279.550 ekor benih Lobster jenis pasir ukuran 0,9. Kemudian di tempat kedua, kami menyita barang bukti kurang lebih sebanyak 60.000 ekor benih lobster,” urai Pandra.

Pandra mengatakan, pihaknya akan menyerahkan terlebih dahulu barang bukti kepada Badan Karantina Perikanan.

“Nantinya, seluruh barang bukti akan dibawa oleh Balai Karantina Ikan Provinsi Lampung, untuk dibawa ke Jakarta dan diserahkan ke Kementerian Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia,” terangnya.

Menurut Pandra, kerugian negara yang dialami dari kasus tersebut mencapai puluhan miliar rupiah.

“Total kerugian negara sebesar empat puluh delapan miliar dua ratus juta rupiah,” bebernya.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka terancam dikenai pasal 88 juncto pasal 16 ayat 1 dan pasal 86 ayat 1 juncto pasal 12 ayat 1 UU RI No. 31 Tahun 2004 sebagaimana telah diubah dengan UU RI No. 45 Tahun 2009 tentang perubahan atas UU RI No. 31 Tahun 2004 dengan ancaman kurungan penjara selama sepuluh tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. (*/ful)