Polisi Ringkus Pencuri Dua Keping Karet Milik Men Nurhayati

TUBABA – Kepolisian Resort (Polres) Tulangbawang Barat berhasil mengamankan dua orang pelaku pencurian dua keping getah karet, di peladangan kebun karet Tiyuh Kibang Tri Jaya, Kecamatan Lambu Kibang, Kabupaten Tulangbawang Barat, Selasa (7/1/2020) lalu.

Keduanya ditangkap di kediaman orang tuanya Tulung Itik, kelurahan Lebuh Dalem, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang, Kamis (6/2/2020), tanpa ada perlawanan dan kedua pelaku mengakui perbuatannya.

Kedua pelaku adalah, Hendri bin Mursalin, seorang petani warga Tulung Itik RT 02 RK 03 Kelurahan Lebuh Dalem Kecamatan Tulang Bawang Lampung. Dan Bindo Saputra Bin Hamdan, juga berprofesi sebagai petani, warga Kelurahan Banjar Agung Udik, Kecamatan Pugung, Kabupaten Tanggamus Lampung.

Kapolres Tulangbawang Barat AKBP Hadi Saepul Rahman SIK didampingi Kasat Reskrim IPTU Andri Gustami SIK mengatakan, peristiwa pencurian terjadi pada hari Selasa tanggal 07 Januari 2020 sekira jam 05.00 wib.

Sebanyak 2 (dua) keping getah deres di perkebunan milik Men Nurhayati di Tiyuh Kibang Tri Jaya Kecamatan Lambu Kibang raib di gondol pencuri.

Aksi pencurian tersebut diketahui pertama kali oleh pelapor Wayan Sukerta Yase yang hendak mengambil air di jerigen yang di taruh di dekat lubang penyimpanan karet.

Kemudian, saat mengambil air pelapor secara tidak sengaja melihat 2 (dua) dari 3 (tiga) keping getah karet hasil deres selama 1 (satu) minggu sudah tidak ada. Bingung, kemudian korban meminta tolong kepada Putu untuk mengangkat getah karet yang masih ada sebanyak 1 (satu) keping untuk di bawa pulang.

Saat diperjalanan pelapor diberi saran oleh temannya Putu untuk melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Lambu Kibang.

Mendapatkan laporan tersebut kata Andri,
Pada hari Kamis tanggal 06 Februari 2020 sekira pukul 02.00 wib opsnal Polsek Lambu Kibang beserta Tekab 308 Polres Tubaba mendapatkan informasi pelaku Hendri bin Mursalin dan Bindo Saputra Bin Hamdan sedang berada di rumah orangtuanya di Tulung Itik RT 02 RK 03 kelurahan Lebuh Dalem Kecamatan Tulang Bawang Lampung.

“Tidak ingin buruan kami lolos kami langsung menyergap keduanya. Pada saat dilakukan penangkapan pelaku tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya,” jelas Andri Gustami.

Barang bukti yang berhasil diamankan yakni, 1 (satu) unit sepeda motor honda Beat warna putih biru, 1 (satu) unit sepeda motor honda Revo warna hitam hijau, 2 (dua) keping karet dengan berat +- 200 Kg, 1 (satu) lembar karpet warna merah.

Akibat kejadian tersebut pelapor Wayan Sukerta mengalami kerugian Rp 1.800.000 (Satu juta Delapan ratus ribu rupiah).

Kini kedua pelaku terancam dikenakan pasal pencurian dengan pemberatan (Curat) 363 KUHPidana. (Holidin)