Daerah  

Polres Lamsel Gagalkan Penyelundupan Narkoba dan Ringkus Tersangka

LAMPUNG SELATAN (Lampungraya.id) — Satnarkoba Polres Lamsel berhasil menangkap pelaku dan Narkoba Senilai 6,7 Miliar, jenis Sabu 5 kg dan Ektasi 5700 butir di Seaport Interdiction pelabuhan Bakauheni Lampung Selatan.

Kapolres Lampung Selatan AKBP M Syarhan menjelaskan, Narkoba jenis sabu dan pil ektasi, sabu tersebut di kemas dalam bungkusan teh Cina, sedangkan pil ektasi di kemas dalam bungkus plastik bening.

“Narkoba jenis sabu dan pil ektasi tersebut waktu pengiriman di kemas dalam bungkusan terpisah” Ujar Kapolres (1/8/2019) Pukul 09.30 WIB.

Modus Penyelundupan narkoba yang akan di kirim Bogor Jawa Barat, barang dari Riau Pekanbaru tersebut dikirim menggunakan Jasa pengiriman paket Eka Sari Lorena B.7266.SU Senin(22/7/2019) Pukul 02.00 WIB.

Dari hasil penangkapan,selain narkoba anggota juga berhasil mengamankan tersangka Jailani dan Jemi Prasetya yang di ringkus di tempat yang berbeda.

“Tersangka kami ringkus di tempat berbeda, daerah Jawa Barat dan Jakarta Timur, Satu kami ringkus di Bogor, sedangkan tersangka yang lain nya kami tangkap di Cibubur” ujar Iptu Ferdiansyah Kasat Resnarkoba Polres Lamsel.

Kasat Resnarkoba menjelaskan modus yang dilakukan salah seorang tersangka dengan mengemas dan mengirim narkoba menggunakan jasa pengiriman barang. Selanjutnya tersangka itu berangkat menggunakan pesawat terbang dari Pekanbaru menuju Bogor.

“Tersangka ini yang ngirim dan dia juga yang menerima barang, Narkoba itu akan di bagi dua di Cibubur dan kami berhasil amankan satu orang tersangka satunya lagi,” Pungkasnya.

“Mereka baru terima uang sebesar tujuh belas rupiah, akan dilunasi apabila barang sudah sampai di alamat tujuan, narkoba itu dikendalikan oleh jaringan Internasional yang berada di Malaysia, kedua orang yang diringkus di upah Rp50 juta jika barang terlarang berhasil diterima di tempat tujuan” imbuh nya.

(Heri)