Hukum  

Polres Lamsel Mulai Usut Dugaan Kelebihan Bayar Oleh KPM di Natar

KALIANDA – Perkara dugaan penyimpangan bantuan sosial nampaknya menjadi perhatian khusus oleh aparat penegak hukum (APH) di jajaran kepolisian.

Buktinya, Kapolres Lampung Selatan, AKBP Edwin SH SIK M.Si mengaku sedang melakukan pendalaman terkait dugaan kelebihan pembayaran oleh KPM di Kecamatan Natar.

“(KPM di Natar) Sedang kami perdalam,” ujar Edwin kepada LR, Senin 8 November 2021.

Dalam kesempatan itu, mantan Kasubdit III Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung itu sempat mempertanyakan foto komposisi sembako yang diterima oleh KPM di Kecamatan Natar.

Dimana paket sembako hasil konversi bantuan Rp200 ribu dari pemerintah pusat tersebut terdiri dari beras kemasan 10Kg Cap Bunga, Telur 25 butir atau sekitar 1,5 Kg. Kentang 1Kg, Kacang Hijau 1/4Kg dan 3 buah Pir.

Sementara, Kepala Desa Negara Ratu, Kecamatan Natar Heri Putra saat dikonfirmasi melalui aplikasi percakapan WhatsApp terkait nilai bantuan Rp200 ribu dengan komposisi paket sembako yang disalurkan ke KPM apakah sudah sesuai,? Meski dengan tanda terkirim, namun tidak merespon.

(row)