Polres Tanggamus Usut Dugaan Pelanggaran Dana Desa Pekon Kacapura

Tanggamus LR: Polres Tanggamus akan  usut dugaan pelanggaran Dana Desa , yang dilakukan Kepala pekon Kacapura, kecamatan Semaka Kabupaten Tanggamus, menindaklanjuti  laporan Badan Himpunan (BHP) pekon kacapura, beberapa waktu lalu, dengan dugaan pelanggaran  pemalsuan Tandatangan ketua BHP, belum terealisasinya  dana bumdes 2017,dan dana pemuda 2018.

Polres Tanggamus tetap melakukan penyelidikan, hal itu di katakan Rohman penyidik tipikor polres Tanggamus, mewakili kasat reskrim AKP Edi Qorinas, SH, (kamis 14 maret 2019)

“kami akan tetap mempelajari adanya tidak pidanya nya, karena pelanggaran administrasi ada yang bisa memenuhi unsur pidana dan ada juga yang tidak memenuhi unsur” kata rohman.

Selanjutnya dia menerangkan jika persoalan tandatangan palsu BHP harus ada uji lab, lebih lanjut jika pemalsuan tersebut adanya kerugian maka tetap akan kita proses, dan pihaknya tetap berkordinasi kepihak terkait tentang administrasi,seperti inspektorat dan PMD.
“Masalah tandatangan palsu kami harus uji lab, namun untuk pelanggaran administrasi kami juga akan kordinasi ke instasi lain seperti inspektorat, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa PMD, jika ada pelanggaran maka tetap kami proses.  ungkapnya di ruang penyidik.

Diapun menerangkan jika tim polres pun sudah di turunkan ke lokasi( pekon kacapura) untuk mengkroscek laporan tersebut.” Kami juga sudah di turunkan kelokasi untuk mengkroscek semuanya” jelasnya.

Terpisah ketua BHP sujanak enggan menandatangani laporan Pertanggungjawabab ( LPJ )2018, kakon kacapura, dan berharaf penegak hukum cepat menangani persoalan terkait di atas”kami belum bisa menandatangani LPJ pekon Kacapura, karena pada RABP tandatangan kami di palsukan, mengapa LPJ kami dituntut dan didesak untuk menandatangani, dan kamipun akan mempelajari dahulu LPJ nya, kami juga berharaf agar penegak hukum (Polres, red) cepat menindaklanjuti laporan kami, selaku BHP”ungkap Sujana.

Dirinyapun menerangkan jika esok (jumaat 15.03.219 )dirinya diundang oleh pihak kecamatan bersama dengan pihak pemerintah  pekon terkait masalah LPJ, “besok saya di panggil oleh pihak kecamatan kemungkinan terkait LPJ yg belum kami tandatangani”jelasnya. (nto)