Daerah  

Proses Klaim BPJS, RSUD Bob Bazar Sementara Tarik Biaya Kriteria Pasien Covid-19

KALIANDA – Direktur RSUD Bob Bazar dr Media Apriliana mengaku terpaksa masih memungut biaya ke kriteria pasien Covid-19 yang di rawat di rumah sakit plat merah tersebut. Menurut Media, pemerintah memang menanggung biaya bagi 3 kriteria pasien corona, yakni orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pemantauan (PDP) dan pasien positif Covid-19.

“Kami kesulitan untuk meng-klaim biaya bagi kriteria pasien covid. Jadi untuk sementara kami kenakan biaya, jika nanti klaim biaya disetujui oleh pihak BPJS, nanti dana tersebut kami kembalikan ke pasien atau keluarganya,” kata Media saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi IV DPRD Lampung Selatan terkait realokasi APBD untuk refocussing percepatan penanganan pandemi Corona, di Aula Rumah Jabatan Ketua DPRD, Senin 8 Juni 2020.

Terungkap dalam hearing tersebut, komisi IV menyoroti sejumlah pelaksanaan penanganan Covid-19 seperti realokasi dan refocussing APBD yang belum sesuai 100% dengan Keputusan Bersama Menteri Dalam Negeri dan Menteri Keuangan Nomor 119/2813/SJ dan 117/KMK.07/2020 serta Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2020 untuk penanganan dampak COVID-19, insentif tenaga medis belum dibayarkan dan pengadaan alat pelindung diri (APD).

“Realokasi dan refocussing APBD ini memang ranahnya pihak eksekutif, kami (DPRD) tidak ikut-ikutan. Meski begitu, sebagai masukan dan fungsi pengawasan yang melekat di anggota legislatif,” kata anggota komisi IV, Andi Apriyanto.

Sekadar informasi, Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan mengganti biaya perawatan pasien COVID-19. Adapun kriteria pasien yang termasuk dalam kategori yang dapat diklaim biaya perawatannya telah ditentukan.

Guna memastikan klaim biaya penanganan COVID-19 sesuai dengan ketentuan, pemerintah menunjuk BPJS Kesehatan untuk melakukan verifikasi proses klaim. BPJS kesehatan bertugas memeriksa seluruh kelengkapan syarat pengajuan klaim, termasuk memastikan pasien yang dirawat memenuhi kriteria untuk diklaim biaya perawatannya.

Ada tiga kategori pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya, yaitu pasien terkonfirmasi positif COVID-19, pasien dalam pengawasan (PDP), dan orang dalam pengawasan (ODP) yang dirawat di seluruh rumah sakit di wilayah negara Republik Indonesia.

(row)