Daerah  

PT MJM Diduga Edarkan Beras Ilegal

KALIANDA – Selain diduga melakukan manipulasi jenis beras, PT Mubarokah Jaya Makmur (MJM) juga diduga edarkan beras ilegal dalam penyaluran beras Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) di sejumlah wilayah di Kabupaten Lampung Selatan.

Hal ini dapat dilihat dari kemasan beras berbobot 8 kg yang diterima oleh keluarga penerima manfaat (KPM) tanpa merk dan label sesuai dengan amanat UU No 7 tahun 2014 Tentang Perdagangan dengan ancaman pidana kurungan 5 tahun. Pelaku Usaha wajib menggunakan atau melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri.

“Setiap Pelaku Usaha yang tidak menggunakan atau tidak melengkapi label berbahasa Indonesia pada Barang yang diperdagangkan di dalam negeri dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (Pasal 6 jo Pasal 104),” kata ketua Ikatan Keluarga Kemuakahian Lampung Selatan (IKALAMSEL), Ruli Hadi Putra, Rabu (25/9/2019).

Regulasi ini, terus Ruli, diperkuat lagi dengan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) nomor 8 tahun 2019 tentang Kewajiban Pencantuman Label Kemasan Beras. Yakni dengan mewajibkan pelaku usaha mencantumkan pada label kemasan beras dengan memuat keterangan kelas mutu beras, berupa premium, medium, atau khusus. Selain itu, label tersebut memuat keterangan mengenai merek, jenis beras, keterangan campuran apabila dicampur dengan varietas beras lain, berat bersih, dan tanggal pengemasan.

“Permendag ini bertujuan untuk melindungi konsumen beras. Untuk itu, beras yang dikonsumsi harus dijamin keamanannya dan diketahui asalnya. Selain itu, perlu adanya informasi yang benar dan lengkap pada setiap kemasan beras,” imbuh Ruli seraya menambahkan regulasi lain yang dapat menjerat pelaku produsen beras tak berizin.

Ruli pun mengaku sangat heran dengan kondisi seperti ini, komoditas telah beredar luas di masyarakat sejak lama, namun fungsi pengawasan oleh instansi terkait nihil yang didapat.

“Ini Perdagangan kemana saja, ini terkait perlindungan konsumen, terkait kesehatan dan nyawa masyarakat. Koperindag jangan tutup mata untuk masalah urgen seperti ini, jangan hanya sibuk ngurus proyek ngabisin anggaran, ngurus pasar malam dengan bujet ratusan juta tapi apa inputnya bagi daerah kabupaten Lampung Selatan,” sesal Ruli geram.

Putra daerah kelahiran Desa Maja ini dengan penuh harap agar instansi terkait, baik lembaga pengawasan, dan penegak hukum menjalankan fungsinya.
“Dengan ini saya mengajak, mari kita berbuat nyata untuk masyarakat. Bukan pengorbanan yang saya minta, tapi hanya sekadar menjalankan fungsi dan kewenangan jabatan, yang notabene memang dibayar dari uang rakyat,” imbuh Ruli seraya mengatakan jangan sampai peradilan rakyat yang berjalan.

Sementara Kepala Dinas Perdagangan Lampung Selatan, Yusri SE saat dihubungi mengaku belum mengetahui adanya peredaran beras kemasan tanpa merk dan label di Lampung Selatan. “Belum, kita belum monitor. Saya belum bisa komentar, saya lagi di acara. Nanti akan kami rapatkan, kami bahas temuan ini,” ujar Yusri seraya mematikan sambungan telepon.

Terpisah, Humas PT MJM Aminudin membenarkan produk kemasan MJM tanpa merk dan label. Menurut dia, hal ini dikarenakan pihak perusahaan mendapatkan beras bukan dari produsen branding atau sudah bermerk. “Kami bermitra dengan penggilingan-penggilingan tradisional di kawasan daerah seluruh Lampung,” kata Aminudin.

(row)