Daerah  

PT PLN Sektor Pembangkit Tarahan Setujui Rehab 52 Rumah Warga

KALIANDA – PT PLN Sektor Pembangkit Tarahan atau lebih dikenal PLTU akhirnya setujui bedah rumah bagi 52 KK di Dusun Goyong Royong Desa Rangai Tritunggal Kecamatan Katibung.

Persetujuan rehab rumah bagi warga ini terungkap dalam pertemuan antara Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) dengan Manajemen PLN Sektor Pembangkit Tarahan, dalam rangka menindaklanjuti laporan sejumlah elemen terkait dampak beroperasinya PLTU, di lantai IV ruang pertemuan utama kantor PLN Sektor Tarahan di Jalan Lintas Sumatera, Desa Rangai Tritunggal, Senin (18/11/2019).

Dalam pertemuan itu, Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto meminta kepada Manager PLN Sektor Pembangkit Tarahan, Otniel Marrung jika sejumlah rumah warga sekitar yang rusak tetap dibantu oleh manajemen, meskipun faktanya kerusakan itu bukan diakibatkan oleh mesin pembangkit milik PLN.

“Jika memang layak dibantu, meski rumah warga itu (rusak) bukan terdampak dari PLN, saya harap PLN tetap bisa membantu memperbaiki rumah penduduk. Bagaimana pun mereka adalah warga saya yang memang butuh uluran tangan,” kata Nanang Ermanto dalam pertemuan, Senin (18/11/2019).

Bak gayung bersambut, permintaan Nanang langsung direspon oleh Manager PT PLN Sektor Pembangkit Unit II Tarahan, Otis Marrung. Kendati begitu, Otniel menegaskan bantuan ini murni bentuk kepedulian perusahaan terhadap warga sekitar. Bukan akibat dari dugaan dari sejumlah elemen tersebut.

“Kalau memang kebutuhannya untuk warga sekitar, kami bersedia.Terlebih lagi memang arahan pak Nanang tadi, kalau memang layak dibantu. Tentu hal ini menjadi pertimbangan kami untuk membantu,” kata Otis.

Selain itu dalam pertemuan juga terungkap jika Kepala Desa Rangai Tritunggal, Sofyan menyatakan kerusakan rumah warga di Dusun Gotong Royong memang telah ada sejak dahulu sebelum PLTU Tarahan berada.  “Kalau tidak salah PLTU berdiri tahun 2015, artinya bisa saya tegaskan kerusakan rumah warga itu bukan karena getaran mesin milik PLN. Karena kerusakan itu jauh sebelum adanya PLTU,” ungkap Sofyan.

Sementara, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Daerah setempat, Fery Bastian menyatakan, setelah masalah ini mencuat pihaknya menindaklanjuti dengan membentuk tim investigasi. Tim itu, lanjut Feri bertugas mencari fakta terkait laporan yang masuk ke dinas.

“Dari hasil investigasi tim, terkait dugaan pencemaran udara adalah nihil. Karena sistem pembakaran batu bara oleh pihak PLN tarahan menggunakan sistem tertutup dengan menggunakan alat termukhtahir yang ada di lingkup pulau Sumatera. Begitu juga dengan mesin pembangkit, yang dituding sejumlah pihak sebagai biang kerusakan rumah warga adalah hoax atau tidak benar. Karena, dari hasil investigasi tim mesin pembangkit itu sebelum dioperasikan, pernah dilakukan uji kelayakan (Feasibility Study) oleh Universitas Lampung (Unila),” tukas Feri.

(row)