PT SAC Nusantara Gandeng Perusahaan Abal-abal!??

KALIANDA – Pelaksana Pembangunan Pantai Kalianda (Rajabasa) PT SAC Nusantara disinyalir gandeng perusahaan tambang bodonk dalam memasok material batu bolder. Sesuai dengan dokumen dengan nomor  : 1/PJBBB/SAZ-SACNA/Lamsel/II/2022 dengan Tuan Muhammad Ibnu Isnanto ST selaku Direktur PT Siger Area Zambrut sebagai pihak I.

Kemudian, Tuan Rimlan selaku bertindak sebagai untuk dan atas nama SAC Nusantara sebagai pihak II. Pihak I sebagai pemasok material batu bolder ke pihak II sebagai pelaksana pembangunan pengaman pantai Rajabasa.

Sinyalemen itu dapat diketahui dari surat pernyataan keabsahan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Produksi milik PT SAZ oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Lampung. Didalam surat yang bernomor :503/428/Bid.A/V.16/2021 ini adalah tanggapan dari surat sebelumnya dari NVT.PJSA Mesuji Sekampung terkait keabsahan IUP PT SAZ.

Surat yang ditandatangani oleh Kepala DPMPTSP Provinsi Lampung, Yudhi Alfadri SH MM tertanggal 27 September 2021  itu menyatakan bahwa IUP dengan nomor 940/1729/KEP/V.16/2020 Tanggal 17 Februari 2020 itu masih berhak melakukan usaha pertambangan hingga 2024.

“Menindaklanjuti surat Kepala Satker NVT.PJSA Mesuji Sekampung Nomor : UM 02.01-AW/S.PJSA/64 tanggal 22 September 2021 Perihal Kcabeahan ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Andesit Kepada PT.Siger Arca Zambrut, dapat kami sampaikan bahwa Ijin Usaha Pertambangan Operasi Produksi Batu Andesit pada PT.Siger Area Zambrut masih mempunyai hak melakukan kegiatan konstruksi, produksi, pengangkutan dan penjualan serta pengolahan dan pemurnian dalam IUP untuk jangka waktu 5 (lima) tahun berdasarkan Surat Kepala Dinas Penanaman Modal dan Peiayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Lampung Nomor : 940/1729/KEP/V.16/2020 Tanggal 17 Februari 2020,” sebut isi surat itu.

Padahal, berdasarkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 alias UU Mineral dan Batubara (Minerba), setelah 6 bulan diundangkan, maka kewenangan perizinan diambil alih dari pemerintah daerah ke pemerintah pusat. Sehingga 11 Desember 2020 ke depan pemerintah secara efektif akan mengelola perizinan nasional.

Selain surat dari DPMPTSP Provinsi, PT SAZ menguatkan dengan surat dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Dirjen Mineral dan Batu Bara tentang Pembinaan dan Pengawasan Aspek Tehnik dan Lingkungan tertanggal 11 April 2022 yang ditandatangani oleh Muhammad Wafid A.N selaku Plt Direktur Teknik dan Lingkungan/Kepala Inspektur Tambang. Di surat tersebut, seolah-olah PT SAZ adalah perusahaan tambang sehat, sehingganya dilakukan pembinaan dengan jadwal 11-14 April 2022.

Anehnya, surat tertanggal 11 April tersebut berbarengan dengan jadwal pembinaan dan pengawasan oleh Kepala Inspektur Tambang 11-14 April dengan menugaskan 2 orang tim dari direktorat mineral dan batubara yakni Andrey Prasetya (Inspektur Tambang) dan Arif Yudha Prastowo (Analisis Perlindungan Lingkungan Minerba). Dan lebih anehnya, tanggal 11 April tersebut bersamaan juga dengan rotasi pengisian jabatan Direktur Teknik dan Lingkungan juga sebagai Kepala Inspektur.

Faktanya, sesuai dengan siaran pers Kementerian ESDM NOMOR: 152.Pers/04/SJI/2022 Tanggal: 11 April 2022 tentang Pelantikan Pejabat Pimpinan Tinggi Madya dan Pratama di Lingkungan Kementerian ESDM TMT 11 April 2022, Muhammad Wafid A.N dilantik oleh Menteri ESDM, Arifin Tasrif sebagai Staf Ahli Bidang Lingkungan Hidup dan Tata Ruang. Kemudian Sunindyo Suryo Herdadi ST MT diamanahi sebagai Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara sekaligus Kepala Inspektur Tambang.

Inspektur Tambang Wilayah Provinsi Lampung, Andrey Prasetya saat dikonfirmasi menyatakan bahwa inspeksi yang dilakukan pihaknya pada 11-14 April 2022 lalu telah dibuatkan berita acara (BA) inspeksi.

“Seluruh inspeksi sudah tertuang di dalam berita acara, dan sudah menjadi kewajiban perusahaan untuk melaksanakan apa yang di rekomendasikan yang sudah tertuang di berita acara,” ujar Andrey Prasetya seraya menambahkan hasil BA tersebut juga sudah ditembuskan ke Gubernur Lampung.

Namun, Andrey Prasetya nampaknya tidak menolak berkomentar saat ditanya Kepala Tehnik Tambang dari PT SAZ. Maupun kewajiban penyampaian RKAB sejak perpanjangan IUP 2020 silam. Lalu, mengapa dilakukan pengawasan dan pembinaan jika PT SAZ belum layak beroperasi.

Andrey Prasetya juga tampaknya ogah menanggapi pertanyaan terkait surat inspeksi pembinaan dan pengawasan aspek teknis dan lingkungan tertanggal 11 April 2022 ditandatangani oleh Muhammad Wafin namun pada hari itu juga Wafin diganti oleh Sunindyo Suryo Herdadi ST MT. Bahkan, tanggal surat 11-14 April 2022 itu pun jadwal inspeksi oleh Dirjen Minerba.

“Surat hasil inspeksi berupa berita acara, yang menandatangani adalah direktur teknik dan lingkungan minerba yang baru, Sunindyo Suryo Herdadi ST MT,” kelit Andrey.

(row)