Daerah  

PTPN VII Tidak Bisa Tunjukkan Dokumen Akurat, DPRD Jadwal Ulang Pertemuan

TUBABA – Komisi I DPRD Tulangbawang Barat menggelar rapat dengar pendapat bersama PTPN VII cabang Bungamayang dan Sumantri ahli waris dari Bangsa Ratu (Alm) Berdomisili di Daya Murni Kecamatan Tumijajar Kabupaten Tulang Bawang Barat.

Hearing tersebut dilaksanakan di ruang rapat Komisi I DPRD setempat, Jum’at (24/01/2020).

Komisi I DPRD Tubaba mempertayakan Dokumen-dokumen yang dimiliki PTPN VII cabang Bungamayang atas kepemilikan tanah seluas 140 Ha yang berada di Desa Karang Mulyo kecamatan Muara Sungkai Kabupaten Lampung Utara yang di gugat oleh Sumantri ahli waris dari Bangsa Ratu (Alm).

Setelah PTPN VII cabang Bungamayang menunjukan Dokumen-dokumen dasar kepemilkan tanah mereka ternyata tidak sesuai dengan yang ada dilapangan, karena yang digugat oleh Sumantri seluas 140 Ha sedangkan yang ditunjukan mereka surat ganti rugi tahun 1983/1984 hanya berjumlah 10 Ha saja. Dan setelah dicocokan tanda tangan atas nama Bangsa Ratu tidak sesuai dengan tanda tangan Bangsa Ratu (Alm) ayah dari Sumantri.

Sumantri mengatakan ayahnya adalah seorang Kepala Sekolah dan tidak mungkin tanda tangan ayahnya bisa berubah-ubah, tanah ini umbulan kami yaitu umbulan Gunung Sugih 2 disitu juga terdapat makam.

”Dan makam itu adalah makam nenek moyang kami yang tak akan mungkin akan kami jual,” ungkapnya.

Ketua Komisi I DPRD Tubaba Yantoni mengatakan pihak dari PTPN VII Bungamayang mengakui kalau Bangsa Ratu memiliki tanah disitu dan sudah diganti rugi oleh meraka, tapi setelah kami minta menunjukan surat jual beli atau kwitansi mereka belum bisa menunjukan nya makanya kami jadwal ulang pertemuan awal bulan Februari 2020 untuk mereka melengkapi dokumen-dokumen yang kami minta. (Holidin)