Daerah  

PUPR Lamsel Sebut Rehab Lisplang Kantor Bupati PL

KALIANDA – Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PU-PR) Kabupaten Lampung Selatan sebut pelaksanaan kegiatan perbaikan lisplang kantor bupati yang roboh pada Oktober tahun lalu itu adalah kegiatan penunjukan langsung (PL) dengan nilai anggaran dibawah Rp 200 juta, yakni sebesar Rp 189 juta.

“Pagu anggaran awalnya memang Rp 400 juta untuk rehab kantor bupati secara keseluruhan. Namun dalam perjalanannya, ada insiden lisplang di bagian belakang kantor bupati roboh, maka anggaran itu kami (PU) fokuskan untuk perbaikan lisplang. Setelah dilakukan harga perkiraan sendiri (HPS), rehab lisplang itu hanya sebesar Rp 189 juta,” kata Deden, selaku Asisten Tekhnis Bidang Bangunan PU-PR, Senin (30/7).

Sebelumnya, awak media sempat dikejutkan dengan kegiatan rehab di kantor bupati yang terkesan terselubung tanpa plang nama dan info adanya tender sebelumnya. Bahkan beberapa waktu lalu, eks Plt Kadis PU-PR setempat, Thamrin kepada media sempat menyatakan bahwa rehab akan dilaksanakan pada 2019 ini dengan nilai anggaran sebesar Rp400juta.

Kepala Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa  (BLPBJ) Setdakab Lampung Selatan Tirta Saputra saat dihubungi membenarkan jika kegiatan tersebut kategori penunjukan langsung. “Tidak masuk tender itu, itu pekerjaan PU. Kalau tender saya pasti tahu,” ujar Tirta.

Di lapangan, kepala tukang renovasi lisplang  Fe’i menuturkan, bila pengerjaan risplang itu memakan waktu selama 120 hari kalender kerja.

Ia menyebutkan, lisplang yang roboh itu akan didak sepanjang sekitar 32 meter. “Pengerjaannya akan dilakukan pengedakan, tapi sebelumnya bagian yang rusak dan sebagian roboh itu diturunkan dulu untuk pemasangan yang baru,” jelas Fe’i

Ketika ditanya, berapa besar anggaran untuk renovasi lisplang dan siapa pemilik perusahaan yang melaksanakan pekerjaan itu, Fe’i mengaku tidak tahu.”Ya nggak tau kita mas, kita mah hanya tukang,” tukasnya.

(row)