Daerah  

PWC minta Perangkat Pekon Nusawungu Publis Daftar Penerima BST

Peopel Wacth Corruption (PWC) meminta perangkat pekon di nusawungu, kecamatan banyumas untuk bersikap transparan dengan membuka data KPM penerima BST kepada masyarakat

PRINGSEWU – Peopel Wacth Corruption (PWC) meminta, perangkat pekon di nusawungu, Kecamatan Banyumas, Kabupaten Pringsewu bersikap transparan dalam pengelolaan dan penentuan, warga sebagai keluarga penerima manfaat (KPM) Bantuan Sosial Tunai (BST).

Sementara, sebagai bentuk transparasi kepada publik dalam pendistribusiannya, pekon/desa harus berani membuka daftar dari nama-nama KPM BST dan BLT DD.

“Dengan dibukanya data itu, masyarakat bisa ikut mengawasi, siap-siapa saja penerima bantuan itu. Selain itu, tidak ada lagi warga miskin yang tidak terima bantuan, dan warga yang tergolong mampu menerima bantuan”, tandas Andreas Andoyo, aktivis PWC saat dimintai tanggapannya oleh wartawan Lampungraya.id., Senin (22/06/2020), terkait dugaan sejumlah istri perangkat pekon di nusawungu yang sudah menerima dan ikut menikmati BST.

Menurut Andoyo, bila ternyata dalam data penerima Bansos masih ditemukan adanya warga yang mampu atau, keluarga dari aparatur pekon yang tergolong mampu menerima bantuan, mereka sedianya harus mengundurkan diri.

“Mereka harusnya mengundurkan diri dengan sukarela dari daftar penerima BST itu. Sebab, ini sangat tidak etis dan bisa memicu kecemburuan sosial”, tandas Andoyo yang juga Direktur LP3K Lampung.

Maskur, Kabid Pemberdayaan dan Penanganan Fakir Miskin pada Dinas Sosial Kabupaten Pringsewu saat dikonfirmasi mengatakan, kalau data BST itu muncul dari Kemensos RI.

“Setelah data kita terima, lalu dilakukan verifikasi. BST ini merupakan bantuan dari pemerintah yang diperuntukan bagi fakir miskin akibat pandemi Covid-19”, jelas Maskur.

KPM BST lanjut Maskur, bukan KPM BPNT dan juga KPM PKH. “Pekon tidak dapat menentukan, tapi hanya sebatas mengusulkan saja”, sebut Maskur.

Berdasarkan data yang dimiliki wartawan Lampungraya.id., dan setelah dilakukan cross check ke lapangan, enam dari 75 KPM BST DTKS di Pekon Nusawungu, terindikasi masih terikat perkawinan dengan kepala dusun (Kadus), Kepala Urusan (Kaur), Carik hingga kepala pekon setempat.

Keenamnya yakni, Is, warga RT 005 RW 002, Rk, warga RT 006 RW 002 dan Sri, warga RT 006 RW 002. Kemudian, KPM atasnama Yul, warga RT 002 RW 001, An, warga RT 001 RW 001, dan Rin, warga RT 008 RW 003. (Ful)