Daerah  

Realisasi Refocussing Anggaran Covid-19 Tahun 2020 Ditengarai Banyak Kejanggalan (Investigasi-2)

KALIANDA – Realisasi refocussing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh gugus tugas maupun oleh Dinas instansi terkait di Kabupaten Lampung Selatan ditengarai banyak kejanggalan, duplikasi, mark-up anggaran bahkan tak menutup kemungkinan kegiatan fiktif. Sajian datanya pun tidak terinci. Seperti harga satuan, banyaknya barang, merk dan spesifikasi hingga peruntukan.

Diketahui, dari realokasi APBD 2020 sebesar Rp67 Miliyar dilaporkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp9 Miliyar.

Sedangkan refocussing anggaran itu di realokasikan dengan 3 kegiatan utama, yakni penanganan Kesehatan, Ekonomi dan Sosial. Dengan rincian sebagai berikut, kesehatan dianggarkan sebesar Rp29,43 milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp10,32 milyar dan untuk penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar Rp27,47 milyar.

Kejanggalan realisasi dapat dilihat dari alokasi anggaran di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan yang mencapai Rp20.173.496.500.-

Diantaranya;

1 Pengadaan alat-alat kesehatan puskesmas dan jaringannya sebesar Rp2.981.875.000,00  dengan rinciannya masing-masing seperti

– Pengadaan Virus Transport Medium (VTM) sebesar Rp800.000.000, – .

– Pengadaan sanitarian bag sebesar Rp56.875.000,00. – Pengadaan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp1.650.000 000,00

– Pengadaan Tensimeter in body sebesar Rp95.500 000,00. – Pengadaan Thermal gun sebesar Rp300.000.000,00.- Pengadaan Capsul isolation transport sebesar Rp79.500 000,00

Terlihat penyajian data tidak dilakukan secara rinci, seperti harga satuan, banyaknya barang, merk dan spesifikasi. Begitu pun dengan pengadaan APD, tidak dirinci jenis dan jumlah APD, padahal dengan nilai cukup fantastis hingga Rp1,6 M.

Selanjutnya;

2. Penyusunan Perencanaan Kebutuhan dan Pengadaan Obat serta Perbekalan Kesehatan (DAK) senilai Rp947.875.000,00 dengan rinciannya masing-masing, seperti

– Pengadaan masker bedah sebesar Rp520.000.000.00. – Pengadaan handtscoon steril Rp90.750 000,00 – Pengadaan handscoon non steril Rp37.125 000,00 dan Pengadaan atkohol 75% Rp300.000.000,00.

Penyajian data ini pun tidak jelas, berapa banyak barang, spesifikasi barang, merk dan peruntukan. Seperti masker bedah, APD standar nakes ini memiliki macam macam-macam spesifikasi, ada masker bedah jenis N95 dan masker bedah 3 ply.

Yang pasti, masker bedah bagi tenaga kesehatan harus memiliki spesifikasi yang mampu mencegah kontak terhadap cairan darah dan percikan ludah (droplets).

Masker N95 harus digunakan bagi tenaga kesehatan yang menangani pasien COVID-19, tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, penggunaan nebulizer, dan dokter gigi pada saat tindakan memungkinkan memicu keluarnya aerosol atau partikel air yang tertahan oleh partikel gas dan melayang di udara. Beda spesifikasi, beda kualitas tentu beda harga.

Kemudian;

3. Penyebaran informasi dan Razia Pengamanan Sediaan Farmasi sebesar Rp1.511.000.000,00 dengan rincian kegiatan sebagai berikut,

– Pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antibody Rp895.000.000,00,- Pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antigen Rp85.000 000,00. Kemudian, – Pengadaan bahan habıs pakai keschatan untuk pengambilan spesimen swab Rp18.600.000,00. – Pengadaan masker N95 135 000 000,00 dan – Pengadaan hand sanitizer Rp377 400.000,00.

Berlanjut;

4. Upaya Pelayanan Kesehatan senilai Rp366.800.000.00 dengan rincian kegiatan sebagai berikut

– Transport rujukan covid Rp20.000,000,00.- Transport pendamping rujukan covid Rp30 000 000,00. -Biaya perawatan di RS /rujukan pasien Rp250 000 000,00.· Tracking kasus dan penanggulangan covid-19 Rp66.800 000,00.

5, Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) senilai Rp4.241.578.500.Monitoring Kesiapsiagaan Puskesmas dalam Rangka Tanggap COVID-19 Rp35.030.000,00.

Secara umum data disajikan tidak dirinci. Terlebih untuk pengadaan alat Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antibody Rp895.000.000,00. Pengadaan Merk alat ini harus masuk dalam daftar rekomendasi dari WHO dan Gugus Tugas Covid-19 pusat. Jika dibandingkan dengan Pengadaan Rapid Test Diagnosis (RDT) Covid-antigen yang hanya Rp85.000.000.00. Padahal untuk tingkat akurasi, RDT antigen lebih akurat dibandingkan dengan RDP antibody dengan selisih harga tidak terpaut jauh.

Sementara, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Thamrin S.Sos saat dihubungi tidak memberikan tanggapan. Begitu juga dengan Kepala BPKAD, Intji Indrawati berkali-kali di konfirmasi melalui aplikasi WhatsApp tidak direspon.

Kembali tim investigasi menghubungi juru bicara tim Gugus Tugas yang juga staf ahli bupati, Akar Wibowo. Namun mantan Kepala BKD ini menyarankan agar konfirmasi langsung dengan Kepala Dinas Kesehatan dan Direktur RSBB.

“Tanyakan labgsung ke dinas kesehatan dan rumah sakit,” jawab Akar dalam pesan WhatsApp, Kamis 15 April 2020.

Tim juga mencoba menghubungi Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Sefri Masdian. Namun hingga laporan ini diturunkan, belum juga ditanggapi.

Terpisah, Plt Kepala Dinas Kesehatan Eka Riantinawati saat dihubungi mengaku kurang begitu memahami secara detail. Karena menurut Eka, dia menduduki jabatan Plt Kadiskes menggantikan dr Jimmy Banggas Hutapea yang masuki purna tugas pada akhir tahun 2020 lalu.

“Waduh kalau tahun 2020 saya kurang faham karena saya masuk akhir tahun 2020, semua kegiatan sudah selesai dilaksanakan,” tukas Eka.

(row)

NB: Hasil investigasi untuk realisasi refocussing anggaran tahun 2020 dinukilkan secara bertahap. Laporan ini merupakan seri pertama dari 4 tulisan investigasi tim Lampung Raya. Laporan ini tidak dimaksudkan untuk mencari-cari kesalahan, atau menuding satu pihak melakukan kesalahan. Hal ini lebih dari hak memperoleh informasi oleh masyarakat untuk bersama-sama mengawasi jalannya roda pemerintahan agar dapat menjadi lebih baik lagi kedepannya. Tabik pun.