Hukum  

Realisasi Rp1,6 M Isentif Nakes, RSUD Bob Bazaar Ditengarai Gunakan SK Bupati ‘Bodonk’

KALIANDA – Realisasi pemberian isentif tenaga kesehatan (Nakes) di Rumah Sakit Bob Bazaar (RSBB) untuk penanganan Covid-19 tahun anggaran 2020 dari pos belanja tak terduga (BTT) sebesar Rp1.643.045.454,55 ditengarai hanya akal-akalan saja. Betapa tidak, uang 1,6 M tersebut diduga direalisasikan dengan menggunakan dasar SK Bupati Lampung Selatan “Bodonk”

Betapa tidak, diperoleh informasi dan data jika SK Bupati tersebut dengan nomor : B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Tenaga Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020 tertanggal 26 Februari 2020.

Padahal, untuk tingkatkan Dunia saja, WHO baru menetapkan Covid-19 sebagai pandemi Global pada 11 Maret 2020.

Kemudian, untuk penetapan tingkatan Nasional melalui Keputusan Presiden (KEPPRES) tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional pada tanggal 13 April 2020.

Namun sebelumnya, Keppres No. 7 Tahun 2020 Gugus Tugas Percepatan Penanganan Coronavirus Disease (COVID-19) tertanggal 13 Maret 2020.

Surat edaran Menteri Keuangan Nomer SE-6/MK.02/2020 untuk keperluan percepatan penanggulangan Covid-19  tertanggal 15 Maret 2020 diantaranya mengatur terkait refocussing anggaran dengan fokus 3 kegiatan, yakni Kesehatan, Jaring Pengaman Sosial dan Ekonomi.

Terakhir SE Bupati Lampung Selatan nomor : 442.2/0994/IV.02/2020 tentang Pencegahan Corona Virus Disease (Covid-19) Kabupaten Lampung Selatan tertanggal 16 Maret 2021.

Sementara, Direktur RSUD Bob Bazaar dr Mediana Apriliana berkali-kali dihubungi untuk dikonfirmasi tidak merespon. Begitupun dengan Sekretaris Daerah Kabupaten, Thamrin dan Kepala BPKAD, Intinya Indrawati tidak merespon sejumlah pertanyaan yang diajukan.

Terpisah, Kepala Dinas Komunikasi dan Informasi, Sefri Masdian saat dihubungi mengaku sedang berada di Bandar Lampung ada keperluan keluarga.

“Saya masih di Bandar Lampung, melayat keluarga ada yang meninggal dunia. Nanti saya hubungi kembali,” kata Sefri singkat, Senin 24 Mei 2021.

Sebelumnya, dari informasi dan data yang dihimpun, isentif tersebut dibayarkan oleh pihak rumah sakit pada Desember 2020.

“Untuk di RSBB, kalau yang kemarin itu ada dari tim gugus covid, jadi kaya ruang UGD perawatnya dapat Rp17 juta, CS UGD12juta, petugas oksigen 8juta, Pol PP 5juta. Sedangkan tenaga kesehatan di ruang kelas 1,2 dan 3 tidak ada yang dapat,” ungkap sebuah sumber yang layak dipercaya.

Sementara, menurut seorang nakes lain di RSBB, bahwa pernah suatu kali sekira pertengahan 2020 seluruh nakes di RSBB diberikan sejumlah dana semacam isentif baik itu honorer maupun nakes dengan status PNS diberikan satu kali.

“Kalau yang PNS, mau golongan yang ringan sampai golongan yang berat dipukul rata Rp1 juta. Kalau honorer sama rata, tapi besarannya berapa saya kurang paham banget. Begitu juga dokter. Pokoknya semua karyawan rumah sakit seluruhnya, diberi satu kali. Kalau yang nakes menerima isentif di UGD dan ruang isolasi, pasti berbeda besarannya dan pasti lebih satu kali perhitungannya. Karena teman-teman yang di UGD dan ruang isolasi jelas aturan hukumnya,” beber sumber ini seraya mengatakan pemberian isentif ke seluruh karyawan rumah sakit itu bersamaan dengan penerimaan APD bahan Hazmat oleh RSBB.

Selain itu, jumlah nakes yang diberdayakan untuk penanganan pasien Covid-19 dinilai memboroskan anggaran, dengan jumlah kurang lebih 50 nakes dan hanya terjadi sekitar 100 kasus kriteria pasien Covid-19.

Selain nakes yang disebutkan tadi, ada nakes lain yang diketahui memperoleh isentif dari BOK tambahan seperti petugas Laboratorium, Radiologi, Cleaning Service Pantry (Dapur).

“Tapi besaran insentif bagi petugas laboratorium  dan radiologi ini kami kurang mengetahui. Karena kawan-kawan yang bertugas di laboratorium, radiologi dan cleaning service ini sepertinya sangat kompak saat diajak ngobrol tentang besaran insentif. Seluruhnya bungkam. Entah apa penyebabnya,” tukasnya.

Diketahui, penyaluran insentif tenaga kesehatan pada tahun 2020 lalu berdasarkan Kepmenkes nomor HK.01.07/MENKES/392/2020 bersumber dari APBD melalui BOK tambahan. Diluar realisasi pembayaran isentif melalui Pos BTT sebesar Rp1.643.045.454,55.

Untuk pemberian isentif bersumber BOK tambahan, berikut rinciannya, untuk Dokter Spesialis diberikan sebesar Rp15 juta/OB, Dokter Umum dan Gigi Rp10 juta/OB, Bidan dan Perawat Rp7,5 juta/OB, Tenaga Kesehatan lainnya Rp5 juta/OB, dan santunan kematian Rp300 juta. Bahkan, sejumlah nakes di RSBB mengaku tidak pernah menerima isentif dari BOK tambahan itu sejak Agustus tahun lalu.

(row)