Daerah  

Refocussing Anggaran Dinkes Lamsel Ditengarai Ditemukan Duplikasi Kegiatan (Investigasi-3)

KALIANDA – Realisasi refocussing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh gugus tugas maupun oleh Dinas instansi terkait di Kabupaten Lampung Selatan ditengarai banyak kejanggalan, duplikasi, mark-up anggaran bahkan tak menutup kemungkinan kegiatan fiktif. Sajian datanya pun tidak terinci. Seperti harga satuan, banyaknya barang, merk dan spesifikasi hingga peruntukan.

Diketahui, dari realokasi APBD 2020 sebesar Rp67 Miliyar dilaporkan oleh Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TPAD) terdapat Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) Rp9 Miliyar.

Sedangkan refocussing anggaran itu di realokasikan dengan 3 kegiatan utama, yakni penanganan Kesehatan, Ekonomi dan Sosial. Dengan rincian sebagai berikut, kesehatan dianggarkan sebesar Rp29,43 milyar, penanganan dampak ekonomi sebesar Rp10,32 milyar dan untuk penyediaan social safety net atau jaring pengaman sosial sebesar Rp27,47 milyar.

KEJANGGALAN:

Berdasarkan hasil penelusuran, untuk kegiatan yang ada di Dinas Kesehatan ditengarai terdapat sejumlah kejanggalan. Dimana penyajian data, baik judul kegiatan maupun rincian realisasi tidak diuraikan secara gamblang dan jelas.

Bahkan, disinyalir ada duplikasi anggaran kegiatan didalam refocussing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan. Artinya patut diduga, dalam 1 kegiatan pengadaan, kembali dilakukan pengadaan bahan serupa di kegiatan lainnya. Khususnya kegiatan pengadaan bahan kesehatan, yang penggunaannya dibolehkan di luar lembaga kesehatan seperti rumah tangga dan fasilitas umum. Hal ini berbeda dengan alat kesehatan, yang peruntukan penggunaannya khusus di lembaga kesehatan.

Hal ini dapat disimak dalam Kegiatan Penanganan Kesehatan di mata anggaran untuk kegiatan pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dan Desinfektan sebesar Rp1.500.000.000.00 dan pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan sebesar Rp1.910.251.500, –

Dugaan duplikasi anggaran ini dapat dibandingkan dengan kegiatan untuk pengadaan Belanja Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 sebesar Rp1.549.675. 000.00.

Diketahui, yang dimaksud dengan bahan kesehatan untuk penanganan penyebaran Covid ialah cairan pembersih dan alat pelindung diri (APD), seperti masker (Non Medis).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor HK.01.07/Menkes/382/2020 Tentang Protokol Kesehatan Bagi Masyarakat Di Tempat Dan Fasilitas Umum Dalam Rangka Pencegahan Dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Yakni, masyarakat diwajibkan menggunakan alat pelindung diri (APD) berupa masker, senantiasa mencuci tangan dengan sabun atau dengan hand sanitizer  yang berbasis alkohol dan menjaga jarak.

Artinya dapat diketahui, beberapa kegiatan ini merupakan kegiatan serupa namun tak sama. Yang dimaksud dengan Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 adalah APD seperti masker (Nonton Medis), Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dan Desinfektan. Kemudian Bahan Habis Pakai Kesehatan, adalah bahan medis yang sifatnya sekali pakai termasuk masker, sabun cuci tangan, hand sanitizer dan desinfektan.

Peraturan Menteri Kesehatan RI No. 62 Tahun 2017 tentang Izin Edar Alat Kesehatan, Alat Kesehatan Diagnostik In Vitro dan Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga.

Dalam ketentuan umum pasal 1 Permenkes 62 Tahun 2017 Ayat 4 : Perbekalan Kesehatan Rumah Tangga yang selanjutnya disingkat PKRT adalah alat, bahan, atau campuran bahan untuk pemeliharaan dan perawatan untuk kesehatan manusia, yang ditujukan untuk penggunaan di rumah tangga dan fasilitas umum.

Lebih lanjut, terungkap juga Dinas Kesehatan di mata anggaran lainnya, secara khusus mengadakan Alat Pelindung Diri (APD) sebesar Rp1.650.000 000,00.

Kemudian di Kegiatan Penyebaran informasi dan Razia Pengamanan Sediaan Farmasi, terdapat mata anggaran Pengadaan Hand Sanitizer Rp377 400.000,00.

Sementara, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dr Diah Anjarini saat dikonfirmasi menolak untuk berkomentar. Menurut mantan direktur RSUD Bob Bazaar ini, masalah pengadaan bahan kesehatan, APD maupun bahan kesehatan cairan pembersih maupun APD bukan merupakan bidang yang ditanganinya.

“Maaf Mas, bukan dibidang saya. Silahkan dengan pak Herman untuk pengadaan dan program dengam Bu Kristi Kabid P2,” ucap Diah, Senin 19 April 2021.

Saat Tim Investigasi mencoba menyambangi Dinas Kesehatan Lamsel, namun baik Kabag Pengadaan yakni Herman maupun  Kabid P2, Kristi tidak berada di ruangan kerjanya.

“Dari pagi belum keliatan nih. Informasinya kan pada ikut rakor di Pemda,” ujar salah seorang pegawai Dinkes yang ditemui.

(row)