Daerah  

Refocussing, Pemkab Lamsel Diprediksi Pangkas Anggaran Hingga Rp80 M

KALIANDA – Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan diprediksi paling sedikit memangkas atau refocussing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2021 sebesar Rp80,2 M.

Hal ini menyusul terbitnya Surat Edaran (SE) Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) No. SE-2/PK/2021 tertanggal 8 Februari 2021.

PMK nomor 17/PMK.07/2021 tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa Tahun Anggaran 2021 dalam rangka Mendukung Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan Dampaknya tertanggal 15 Februari 2021.

Regulasi tersebut berisi imbauan terhadap pemda untuk realokasi dan refokusing dari penggunaan Dana Alokasi Umum (DAU) atau Dana Bagi Hasil (DBH) paling sedikit 8% dari anggaran tahun 2021.

Jika dilihat besaran DAU Kabupaten Lampung Selatan untuk tahun 2021 sebesar Rp979.091.229.000 dan DBH sebesar Rp24.534.658.000 maka total adalah Rp1.003.625.887.000 dikurangi 8% maka keluar angka sebesar Rp80.290.063.000 sebagai dana refocussing 2021.

Selain itu, upaya lain pemerintah pusat yakni mengimbau pemda agar dana insentif daerah (DID) juga dapat digunakan minimal 30% untuk bidang kesehatan dan pelindungan sosial di daerah.

Sedangkan Dana Desa (DD) juga untuk bantuan langsung tunai (BLT) desa dan sebesar 8% untuk penangan pandemi covid di desa melalui desa tanggap covid secara menyeluruh mulai pengadaan posko, tempat isolasi, dan juga kegiatan tracing dan testing.

Refocusing anggaran tahun ini untuk mendukung pelaksanaan PPKM mikro dan vaksinasi Covid-19, misalnya untuk operasional kegiatan, petugas, pengaman dan lain sebagainya. Vaksinnya sendiri sudah dari pusat.

Hingga berita ini diturunkan, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD), Intji Indriyani belum berhasil dikonfirmasi.

“Infonya masih digodok oleh TPKAD  (Tim Percepatan Akses Keuangan Daerah) secara komprehensif. Memang begitu, harus penuh kehati-hatian, cermat dan tepat karena hal ini menyangkut perjalanan 1 tahun kedepan,” jelas Kepala Dinas Kominfo, Sefri Masdian, Senin 8 Maret 2021.

Refocussing anggaran yang dilakukan setelah penetapan APBD 2020 tersebut menyebabkan berkurangnya anggaran untuk sejumlah kegiatan seperti pembangunan infrastruktur bahkan intensif ASN. Alhasil, bagi pemerintah daerah, perhitungan ulang pembiayaan berbagai program mutlak wajib dilakukan.

(row)