Daerah  

Rekomendasi Organisasi Profesi, Rekomendasi IBI Sebagai Syarat Penerbitan SIPB

KALIANDA – Ketua Ikatan Bidan Indonesia (IBI) Kabupaten Lampung Selatan, Dwi Supraptiningsih, S.ST., M Kes membantah melakukan pungutan biaya penerbitan maupun perpanjangan SIPB (Surat Izin Praktek Bidan) di lingkungan Dinas Kesehatan.

Dijelaskan Dwi, untuk memperoleh SIPB salah satu syaratnya adalah mendapatkan rekomendasi organisasi profesi, dalam hal ini adalah IBI. Dalam pelaksanaannya, IBI mendampingi tim teknis untuk turun ke lapangan guna kroscek bakal tempat praktek bidan tersebut apakah sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

“Jadi biaya tersebut merupakan biaya operasional visitasi penilaian pemenuhan persyaratan tempat praktek bidan sesuai dengan pasal 8 ayat (1) huruf (g) Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2017 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Kebidanan,” ujar Dwi seraya menyatakan bahwa urusan biaya dan besarannya tersebut adalah keputusan organisasi dalam musyawarah, Rabu 22 Juni 2022.

Ditambahkan Dwi, hal tersebut juga telah sesuai dengan salah satu tujuan IBI, adalah pembinaan dan pengawasan untuk peningkatan kualitas pelayanan kebidanan kepada masyarakat.

“Visi IBI adalah mewujudkan bidan profesional berstandar global. Misi IBI adalah meningkatkan kekuatan organisasi,  meningkatkan peran IBI dalam meningkatkan mutu pendidikan bidan serta pelayanan,  meningkatkan kesejahteraan anggota dan  mewujudkan kerjasama dengan jejaring kerja,” imbuhnya.

“”Perlu saya tegaskan bahwa biaya tersebut merupakan hasil keputusan musyawarah organisasi profesi dalam rangka pembinaan dan pengawasan, bukan sebagai biaya untuk penerbitan SIPB,” tukasnya.

(realese)