Hukum  

Rekrutmen PPK, KPU Lamsel Terkena Sanksi Peringatan Hingga Pembinaan

KALIANDA – Carut-marut pelaksanaan rekrutmen penyelenggara adhoc Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) di jajaran KPU Kabupaten Lampung Selatan beberapa waktu lalu berbuntut panjang.

5 Komisioner KPU Lampung Selatan disanksi berupa peringatan keras karena tidak menjalankan tahapan seleksi administrasi penerimaan calon anggota PPK sebagaimana yang telah ditentukan, yakni profesional, teliti dan cermat.

“Iya benar, surat tersebut sudah kami terima tembusannya. Dari KPU Provinsi Lampung ditujukan ke Bawaslu Provinsi. Surat itu bersifat tanggapan atas rekomendasi bawaslu provinsi Lampung terkait rekrutmen PPK tempo hari lalu,” kata Komisioner Bawaslu Kordiv Data, Hukum dan Informasi, Wazaki saat dihubungi, Jumat 28 Februari 2020.

Wazaki pun tidak menampik jika dalam surat tersebut sebagai tindak lanjut, KPU Lamsel akan dilakukan pembinaan terkait adanya kesalahan administrasi 2 pengumuman dalam tahapan pemilihan PPK.

“Ya seperti itulah kira-kira subtansi surat tersebut,” imbuh dia singkat.

Sekadar mengingatkan, sebelumnya KPU Lampung Selatan ditengarai telah melakukan maladministrasi terkait mengeluarkan dua pengumuman dengan jumlah peserta yang dinyatakan lolos seleksi berkas bertentangan satu sama lainnya.

Pengumuman pertama dikeluarkan 28 Januari 2020, KPU mengumumkan sebanyak 308 calon PPK lulus seleksi berkas dari jumlah pendaftar sebanyak 403 peserta. Surat pengumuman dengan nomor 21/PP.04m2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020  itu ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel, Titik Sutriningsih.

Masalah muncul saat keluar pengumuman kedua, sehari setelah pengumuman pertama dipaparkan ke publik, tepatnya 29 Januari 2020.

Pengumuman kedua ini berbeda dengan pengumuman pertama. Jika pengumuman pertama ditandatangani oleh Ketua KPU Lamsel Titik Sutriningsih, untuk pengumuman yang terbit 29 Januari tersebut ditandatangani oleh Komisioner KPU Lamsel Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih dan Partisipasi Masyarakat, Ansurasta Razak dengan jumlah nama peserta mengikuti test tertulis CAT bertambah 3 orang, menjadi 311 calon PPK.

Padahal, dalam surat pengumuman kedua dengan nomor 23/PP.04m2-Pu/1801/KPU-Kab/I/2020 tentang Nama-nama Peserta Tes Tertulis Computer Asissted Test (CAT) Calon Anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020 Berdasarkan Sesi Jam dan Ruangan Simdig itu dengan tegas menyebutkan terbit berdasarkan surat pengumuman yang pertama, tentang nama-nama yang lulus seleksi berkas yang berjumlah 308 orang.

(row)