Daerah  

Rencana Teknis & DED Beda Konsep, MPP Lamsel Dilaksanakan Tanpa Perencanaan Teknis?

KALIANDA – Pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) eks hotel 56 Kalianda dengan nilai Rp15,9 miliyar ditengarai dilakukan dengan cara ugal-ugalan tanpa memperhatikan kaidah-kaidah pelaksanaan konstruksi yang baik sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), Dinas PUPR Kabupaten Lampung Selatan selaku pihak pengelola kegiatan (PK) dinilai tidak profesional bahkan cenderung melakukan perbuatan melawan hukum dengan mengabaikan sejumlah kewajiban dalam tahapan kegiatan.

Hal ini terungkap  setelah diketahui bahwa pihak pengelola kegiatan yang terdiri dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan diduga tidak memiliki rencana teknis dengan tidak dilakukannya lelang penyedia jasa konsultasi perencanaan teknis. Padahal, rencana teknis yang berupa rencana detil itu lah yang nantinya digunakan dalam penyusunan dokumen teknis pada dokumen lelang konstruksi fisik.

Sesuai dengan Peraturan Menteri PUPR Nomor 22 Tahun 2018 Tentang Pembangunan Bangunan Gedung Negara (BGN), ada 4 tahapan awal wajib yang mesti dilakukan oleh pengelola kegiatan. Yang pertama adalah, penyiapan penyedia jasa manajemen konstruksi, kemudian penyediaan jasa perencanaan teknis dan penyediaan jasa pelaksanaan konstruksi hingga penyediaan jasa pengawasan teknis.

“Jadi tahapannya harus jelas, yang pertama adalah PPK menyiapkan penyedia jasa manajemen konstruksi oleh konsultan. Jadi dari sejak awal, kegiatan sudah dikawal oleh konsultan manajemen konstruksi. Kemudian berturut dengan penyiapan penyedia jasa perencanaan teknis, penyedia jasa konstruksi dan penyedia jasa pengawas,” ungkap F. Sanjaya kepada LR selaku Kepala Divisi Investigasi pada Lampung Watch Construction (LWC) DPD Lampung, Selasa 13 September 2022.

Hasil riset sementara kami, terus F. Sanjaya, PUPR Lampung Selatan selaku pihak pengguna jasa dinilai abai dalam menjalankan tahapan kegiatan, dengan tidak mengindahkan beleid yang mengatur secara spesifik untuk pengadaan barang dan jasa untuk  bangunan gedung negara.

“Dari catatan kami, pihak PUPR hanya pernah melaksanakan penyiapan jasa perencanaan DED (Detail Enginering Design) Renovasi Hotel 56 menjadi Mal pelayanan pada 27 Juni 2021 silam senilai Rp200 juta,” imbuhnya.

“Jangan salah, DED ini bukan perencanaan teknis ya. DED ini lebih ke masterplan, landscape berupa gambar. Yang fungsinya memudahkan penyedia jasa dalam pelaksanaan kegiatan konstruksi,” tukasnya.

Berlanjut, di tenderkan jasa konsultan pengawas manajemen konstruksi (MK) pada 21 Januari 2022 yang hampir berbarengan dengan tender jasa konstruksi pada 23 Maret 2022.

Namun demikian, pria yang berdomisili di Bandarlampung ini menolak untuk mengomentari kemungkinan materi apa yang digunakan sebagai rencana teknis didalam kegiatan tersebut. Dimana rencana teknis yang juga dijadikan sebagai kerangka acuan kegiatan (KAK) merupakan dasar utama dalam menjalankan kegiatan konstruksi.

“Saya tidak mau berspekulasi terkait masalah itu. Seperti yang saya ungkapkan sebelumnya, riset yang saya utarakan tadi masih bersifat sementara. Masih ada sejumlah data dan pihak yang perlu dikonfirmasi agar riset ini bisa dilakukan finishing,” tuturnya.

Sanjaya juga tak menampik bahwa untuk perencanaan teknis tidak melulu mesti dari pihak penyedia jasa konsultan, meski tidak lazim, namun perencanaan teknis bisa juga dilakukan dengan cara swakelola oleh pihak pengelola kegiatan.

“Pokoknya saya janji, LCW bakal ekspose hasil riset.Kalau bicara kemungkinan, ada yang positif ada juga kemungkinan yang negatif. Kalau membayangkan yang negatif ini agak ngeri saya, bisa kemana-mana imajinasi kemungkinan itu,” pungkasnya seraya tertawa terbahak-bahak.

Sementara, pelaksana lapangan PT Bumi Perkasa Kalipincur, Heri Ismu mengatakan progres pelaksanaan pembangunan MPP tersebut masih sesuai dengan jadwal rencana kerja. Heri mengaku dia hanya pihak pekerja fisik di di lapangan.

” Untuk klasifikasi bangunan saya kurang paham. Sedangkan Luas bangunan 53×30 dengan 2 lantai total luas sekitar 3.180 M²,” kata Heri.

Heri juga memastikan jika didalam kontrak kerja tidak ada pekerjaan kelengkapan bangunan seperti pengondisian udara, lift, escalator maupun moving walking.

“Belom bang masih jauh. (Pemasangan) Acp (Alumunium Composite Panel) aja baru separo. Ithu acp sama plester aci ,,pasangan bata…atep,” sebutnya.

Kendati demikian, melalui pesan aplikasi WhatsApp, saat ditanya 2 nama terkait owner pekerjaan tersebut, meski dengan tanda terbaca tak direspon oleh Heri. Entah pembenaran atau mungkin juga tak membantah. Diperoleh informasi, kedua nama tersebut berasal dari satu kampung yang sama di sebuah kabupaten Provinsi Lampung.

Sebelumnya, ditelusuri melalui laman LPSE, sebagai pemenang tender adalah PT Bumi Perkasa Kalipancur (BPK) dengan penawaran Rp15.919.640.000,-. Perusahaan yang beralamat di Perumahan Nusantara Permai, Kecamatan Sukabumi Bandarlampung itu menyisihkan 20 perusahaan lainnya.

Namun di papan informasi kegiatan, PT BPK beralamat di Gang Kemuning Kecamatan Bumiwaras Bandarlampung. Di plang proyek itu disebutkan kegiatan tercatat dengan nomor kontrak : 48/KTR/KONS-CK/DPUPR-LS/APBD/2022 pada 11 April dengan durasi kerja selama 210 hari kalender. Sedangkan sebagai Konsultan MK adalah Jaim & Rekan.

Namun demikian, dalam perjalanannya terdengar wacana pelaksanaan kegiatan pembangunan gedung MPP tersebut akan dilakukan dengan 2 tahap. Yang lazimnya dari awal telah ditentukan kegiatan tahun jamak.

Tahap kedua itu, yakni penambahan kedua kegiatan dengan nilai kurang lebih Rp10 Miliyar. Alhasil, tidak diketahui secara persis kontrak kerja tahap pertama seperti apa, dan tahap kedua dengan nilai lumayan fantastis itu juga seperti apa peruntukannya.

Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) kegiatan, Gunawan Juarsyah ST MT yang juga menjabat sebagai Kepala Bidang Cipta Karya sebelumnya sempat dihubungi bungkam. Berkali-kali dikonfirmasi melalui sambungan telepon dan pesan aplikasi WhatsApp tak merespon. Bahkan, dengan berdalih cuti umroh Gunawan Juarsyah disinyalir cuti ke luar negeri tanpa izin kepala daerah.

Cilakanya, wacana tahap kedua itu pun terbukti. Di dalam rapat badan anggaran APBD Perubahan 2022, Dinas PUPR mengusulkan kegiatan tahap kedua tersebut.

Melalui Sekretaris Dinas PUPR, Adolf Cheppy Bahuga ST mengatakan pembangunan lanjutan atau tambahan di dalam kegiatan pembangunan gedung Mall Pelayanan Publik (MPP) sebesar Rp10 Miliyar.

“Karena targetnya memang harus selesai tahun ini juga, makanya di perubahan ini kembali langsung di usulkan Rp10 Milyar untuk merampungkan pelaksanaan kegiatan pembangunan. Sehingga total kegiatan pembangunan gedung MPP tersebut menjadi mencapai  Rp25  Miliyar lebih” tukas Cheppy dalam pembahasan bersama badan anggaran, Senin 13 September 2022.

Uniknya, meski belum diketuk palu persetujuan DPRD, melalui laman LPSE, pada 23 Agustus 2022 silam PUPR telah melelang paket jasa pengawasan kegiatan pembangunan gedung MPP tahap II senilai Rp430 juta. Kocaknya, pelaksanaan kegiatan fisik tahap pertama pun masih berlangsung. Jika ditilik melalui kontrak per 11 April 2022 dengan durasi 210 hari atau kurang lebih 7 bulan, maka kontrak kerja baru akan berakhir sekitar pertengahan November 2022 mendatang.

Untuk sekadar diketahui, konsep MPP ini adalah bangunan yang seyogyanya diperuntukkan untuk pelayanan administrasi seluruh perizinan  dengan konsep memberikan kemudahan kepada pengguna layanan dalam memproses layanan pada satu lokasi. Memberikan kemudahan, kecepatan, keterjangkauan, keamanan dan kenyamanan kepada masyarakat dalam mendapatkan pelayanan (One Stop Service).

(row)