Hukum  

RSBB Kekeuh “Sembunyikan” SK Bupati untuk Isentif Rp1,6M

KALIANDA – Pihak RSUD Bob Bazaar (RSBB) hingga kini masih kekeuh belum memberi konfirmasi ataupun klarifikasi terkait payung hukum pemberian isentif tenaga kesehatan untuk penanganan Covid-19 yang terealisasi Rp1.643.045.454,55 dari pos belanja tak terduga (BTT) tahun anggaran 2020. Entah apa alasan belum diungkapkannya surat maha penting tersebut ke publik.

Direktur RSBB, dr Media Apriliana saat dikonfirmasi apakah payung hukum pemberian insentif tersebut adalah SK Bupati Lampung Selatan dengan nomor : B/314.1/VI.04/HK/2020 tentang Pemberian Isentif Petugas Kesehatan dan Pendukung Percepatan Penanggulangan Virus Corona Disease 2019 (Covid-19) pada Rumah Sakit Umum Daerah dr Bob Bazaar SKM Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2020, melalui aplikasi percakapan WhatsApp mengaku tidak ingat nomor suratnya. Mantan KUPT Puskesmas Ketapang itu  mengatakan bahwa dirinya sedang tidak berada di kantor.

“Saya lg diluar…nanti liat berkas di kantor,” sebut wanita berhijab yang familiar disapa dokter Nana ini, Rabu 2 Juni 2021.

Dalam percakapan itu, walapun tidak secara eksplisit, Nana mengungkapkan bahwa pemberian isentif dengan payung hukum KMK dengan sumber dana dari BOK tambahan berbeda secara aturanya dengan pemberian isentif yang dananya bersumber dari APBD.

“Ini apresiasi dari pemerintah daerah…unt mrk yg bukan nakes tetapi berkontribusi dalam pelayanan penanggulangan covid 19,” ucap NanaNana dalam percakapan WhatsApp.

Namun begitu, saat, dicecar dasar hukum pemberian isentif bagi tenaga yang bukan nakes, lagi-lagi ASN yang kabarnya digadang-gadang akan menjabat Kepala Dinas Kesehatan ini bungkam.

“(Untuk isentif non nakes) Kami sdh berkonsultasi dg inspektur,” kilahnya singkat.

Nana juga tampaknya enggan merinci jumlah masing-masing 12  jenis tenaga RSBB yang menerima isentif tersebut. Menurut dia, total tenaga penerima isentif tersebut ada 130 personil. “Unt apa ya…jumlah tenaga secara keseluruhan kurleb 130an org,” katanya.

Diketahui, sesuai dengan SK Bupati Lampung Selatan dengan nomor : B/314.1/VI.04/HK/2020 ada 11 jenis tenaga di RSBB yang menerima isentif tersebut.

Yakni, 1.Manajemen on Duty Rp5juta Isentif perbulan, 2.Dokter Umum Rp5juta Isentif perbulan, 3.Perawat IGD Rp3,5juta Isentif perbulan, 4.Petugas Skrining Rp3juta Isentif perbulan, 5.Petugas Promosi Kesehatan Rp3juta Isentif perbulanperbulan.

6.Tenaga Farmasi Rp3juta Isentif perbulan, 7.Tenaga Gizi Rp3juta Isentif perbulan, 8.Tenaga Porter dan MR Rp2,5juta Isentif perbulan, 9.Tenaga Keamanan Rp2,5juta Isentif perbulan, 10.Tenaga Loundry Rp2,5juta Isentif perbulan dan ke-11.Tenaga Cleaning Service Rp2,5juta Isentif perbulan.

Berdasarkan hasil wawancara dengan Kasubbag Keuangan RSBB, Elly Rosmaliana untuk pemberian isentif manajemen on duty sebanyak 11 orang, dokter umum 10 orang dan perawat sebanyak 14 orang.

“Untuk rincian tenaga yang lainnya silahkan hubungi langsung bu direktur (dr Mediana Apriliana),” tukas Elly belum lama ini.

Artinya, jika dikalkulasikan dengan data tersebut maka, pemberian isentif kepada 11 orang manajemen on duty RSUD Bob Bazaar (RSBB) dengan nilai Rp5juta perbulan dikali 7 bulan (Maret-September) = Rp385juta.

Kemudian, 10 orang dokter umum dengan nilai isentif Rp5juta perbulan dikali 7 bulan, maka = Rp350juta.

Selanjutnya, 14 orang perawat dikali Rp3,5juta dikali 7 bulan = Rp343juta. Alhasil, 385+350+343 = Rp1.078.000.000,-

Kemudian, total realisasi Rp1.643.045.454,55 – 1.078.000.000 = Rp565.045.454 . Bisa disimpulkan, sisa Rp565.045.454 tersebut diproyeksikan untuk 95 personil lainnya sesuai dengan besaran jenis tenaga di RSBB itu.

(row)