Hukum  

Saksi Ahli Sebut Termohon Langgar Sumpah Jabatan

KALIANDA – Saksi ahli Hukum Tata Negara Universitas Lampung, DR Budiono sebut pihak termohon (KPU Lamsel) melanggar sumpah jabatan karena tidak bisa menjamin hak konstitusi warganegara untuk dipilih dan dipilih sesuai dengan amanat UU 1945 sebagai sumber hukum tertinggi Republik Indonesia.

“Didalam keputusan Putusan MK Nomor 56/PUU-XVII/2019 Pasal 7 ayat (2) huruf g Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, Dan Walikota Menjadi Undang-Undang.
Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020, sudah jelas dan tegas menyebutkan menjalani pidana penjara, jika ada frasa yang dihilangkan dan melakukan penafsiran sendiri merupakan bentuk pelanggaran sumpah jabatan. Karena yang dapat menafsirkan peraturan dibawah UU adalah MA, dan setingkat UU dan keputusan MK adalah MK sendiri,” jelas Budiono dalam kesaksiannya di Musyawarah Sengketa Pilkada Lampung Selatan yang digelar Bawaslu Lamsel di Negeri Baru Resort, Kamis 1 Oktober 2020.

Kalau kita bicara hak asasi manusia, terus Budiono, hak warga negara untuk dipilih dan memilih sudah ditegaskan dalam UUD menjadi tanggung jawab negara, secara luas termasuk penyelengara pemilu baik KPU, Bawaslu maupun DKPP untuk memastikan pemenuhan penghormatan dan perlindungan hak asasi manusia hak memilih dan dipilih.

“Saya hanya memberikan penegasan bahwa hak politik seseorang itu hanya bisa dicabut oleh pengadilan. Seperti dia dihukum pidana penjara, hak politik dia untuk dipilih hilang tapi hak politik dia untuk memilih menjadi tanggung jawab negara,” imbuh pengajar Unila ini.

Dari pantauan, sidang musyawarah sengketa pilkada dengan pihak pemohon bapaslon Hipni – Melin (Himel) dan pihak termohon KPU Lamsel dengan agenda pemeriksaan alat bukti digelar sekitar pukul 10.00 wib. Sempat diwarnai unjuk rasa karena kesulitan untuk mengakses jalannya sidang, kembali musyawarah sengketa pilkada ini diskors pada pukul 12.00 wib dan dilanjutkan pada pukul 13.30 wib dengan agenda menghadirkan saksi-saksi.

Dari pihak pemohon mengajukan 2 saksi ahli Hukum Tata Negara, DR Budiono SH. MH dan saksi ahli Pidana DR Edi Rifai SH.MH, keduanya merupakan dikenal sebagai pakar hukum di Provinsi Lampung dibidangnya masing-masing. Sedangkan pihak termohon meminta waktu hingga pukul 20.00 wib untuk turut menghadirkan 2 orang saksi ahli. Alhasil, sidang musyawarah sengketa pilkada sekitar pukul 18.00 kembali diskors hingga pukul 20.00 wib.

“Sidang kembali diskors hingga pukul 20.00 wib dengan agenda menghadirkan saksi ahli termohon,” sebut pimpinan musyawarah, Hendra Fauzi didampingi majelis 2 majelis Wazaki dan Khoirul Anam.
(row)