Daerah  

Saksi Tidak Diundang Dalam Pleno, Calon Kades Mandah Tuntut Perhitungan Suara Ulang

KALIANDA – Calon Kepala Desa Mandah Kecamatan Natar, Lampung Selatan, nomor urut 01 Hi Syahidan MH SAg tolak hasil penghitungan suara dan menuntut dilakukannya penghitungan ulang suara hasil pilkades di desa setempat, Kamis 28 Oktober 2021.

Hal ini disampaikan dirinya, setelah mengindikasikan ada sejumlah potensi kecurangan pada saat penghitungan suara di 7 TPS (Tempat Pemungutan Suara) di desa tersebut hingga pleno penghitungan suara tingkat desa.

Bahkan, mantan anggota DPRD Lamsel 2 periode ini menyampaikan poin-poin tuntutannya secara tertulis dengan dibubuhkan materai dengan lampiran surat pernyataan penolakan hasil perhitungan suara dari 7 orang saksi di 7 TPS.

“Kami, calon kades Mandah nomor urut 01 dengan ini menyatakan menolak hasil pleno perhitungan suara  pilkades Mandah. Dan untuk itu, menuntut agar dilakukannya penghitungan suara ulang di seluruh TPS di Desa Mandah dan dilakukan pleno ulang hasil pilkades,” ujar Syahidan kepada LR.

Menurut Syahidan, tuntutan ini diajukan oleh pihaknya setelah diketahui ada tahapan-tahapan pilkades yang dilaksanakan dengan tidak wajar dan sangat merugikan dia  selaku salah satu kandidat dari 4 calon kades yang berlaga. Yakni, dimana setelah dilakukan rekapitulasi hasil suara di TPS, maka dilanjutkan dengan pleno penghitungan suara-suara dari TPS di tingkat desa.

“Salah satu potensi (Kecurangan) itu pada saat tahapan pleno penghitungan suara di tingkat desa. Dimana, di dalam pleno itu tidak ada satu pun saksi dari kami diundang dan diberi tahu kapan dan dimana pleno rekapitulasi hasil suara di tingkat desa dilaksanakan. Bahkan, sekedar komunikasi saja melalui lisan pun nihil,” imbuhnya.

“Hal ini tentu sangat merugikan calon kades nomor urut 01. Untuk itu, kami dengan tegas menyatakan menolak hasil pleno penghitungan suara dan menuntut penghitungan suara ulang dari tingkat TPS hingga pleno di tingkat desa,” imbuh mantan jurnalis ini seraya mengungkapkan adanya sejumlah indikasi ketidaknetralan panitia pilkades hingga adanya tekanan psikis dialami oleh saksi calon 01.

Menurut Syahidan, tindakan ini dilakukannya bukan masalah kalah-menang. Namun lebih dari pelaksanaan kompetisi yang fair, jujur, sehat, bermartabat dan bisa diterima oleh seluruh peserta kompetisi dan juga masyarakat.

“Jika panitia pelaksana (Pilkades) memang merasa merasa tidak ada yang salah ataupun kecurangan dalam tahapan pilkades ini, maka dengan ini saya meminta bahkan menantang panitia untuk melakukan penghitungan suara ulang dari TPS hingga pleno di tingkat desa. Jika hal ini (Penghitungan Ulang) dilaksanakan, maka baik kami para kandidat dan seluruh masyarakat akan merasa pilkades ini benar-benar dilaksanakan jujur dan baik,” tukasnya.

Sementara dari informasi yang berhasil dihimpun, hasil pilkades di Desa Mandah diikuti oleh 4 orang kandidat dengan masing-masing calon Nomer 01. H. Syahidan. MH, SAg dengan perolehan suara 1.154. Nomer 02. Sutrisno dengan perolehan 235 suara. Nomer 03. Sodikin dengan perolehan 1.198 suara dan Nomer 04. Subandi memperoleh 44 suara.

Alhasil, 2 kandidat bersaing ketat yakni nomor urut 01 dan nomor urut 03 dengan gap selisih 44 suara saja.

Hingga berita ini dilansir, baik panitia pelaksana pilkades Mandah maupun pihak terkait belum dapat dihubungi.

(row)