Daerah  

Salah Sasaran, Pengadaan BHP Rp1,9 M oleh BPBD Lamsel Hanya Akal-akalan? Cek Faktanya

KALIANDA – Kegiatan pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan senilai Rp1.910.125.098.93 oleh Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPPD) Kabupaten Lampung Selatan disinyalir dilakukan tanpa kajian kebutuhan yang objektif dalam rangka penanganan darurat untuk penanganan Covid-19.

Dimana didalam kegiatan itu diadakan bahan kesehatan habis pakai berupa Hand Sanitizer, Desinfektan, Sabun Cair Cuci tangan, Ember dan masker kain dengan sasaran kantor desa, kecamatan, polsek dan koramil. Padahal diketahui diketahui, baik desa maupun kecamatan memiliki anggaran sendiri untuk bahan kesehatan habis pakai tersebut.

Seperti desa, diakomodir didalam Permendesa PDTT 7 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua Atas Permendesa PDTT 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020.

Kemudian untuk kantor kecamatan, seperti tertuang di dalam Realisasi Belanja Pos BTT, seluruh OPD di Kabupaten Lampung Selatan tercover pengadaan Alat dan Bahan Kesehatan berupa   Hand Sanitizer, Desinfektan dan Masker senilai Rp456.461.475.00. Namun begitu, belum terkonfirmasi alokasi anggaran untuk kantor Polsek oleh Kapolres Lamsel AKBP Zaky Alkazar Nasution dan kantor Koramil oleh Dandim 0421 Lamsel Letkol Inf.Enrico Setyo Nugroho,.S.sos.M.Tr (Han).

Kepala BPPD, M.Darmawan menyebutkan meski desa memiliki anggaran sendiri, sasaran distribusi ke desa karena pertimbangan alokasi anggaran DD itu tidak mencukupi untuk kebutuhan selama penanganan pandemi Covid-19.

“Betul, (DD menganggarkan) tapi tidak mencukupi untuk kebutuhan selama penanganan Covid-19,” ujar Darmawan, Selasa 27 April 2021.

Pernyataan mantan Kabag Humas ini pun dinilai penuh kontroversi karena tidak memiliki dasar kuat. Apakah pihak BPBD sebelumnya telah melakukan survey, jajak pendapat atau telah memiliki data yang komprehensif atas alokasi anggaran pengadaan bahan kesehatan habis pakai tersebut di setiap desa didalam anggaran DD tahun 2020 di Lampung Selatan?

Apalagi, hal ini sempat ditanggapi dengan tegas oleh pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (BPMD) . Melalui Kepala Bidang Pengelola Dana Desa dan Kelurahan, M.Iqbal Fuad membantah jika alokasi DD untuk penanganan Covid-19 tidak cukup untuk setiap tahun anggaran selama pandemi. Dijelaskan dia, perbedaan alokasi DD untuk penanganan Covid tahun anggaran 2020 dan 2021 ada dibatasan minimal.

“Kalau di 2020 tak ada batas minimal, maupun batas maksimal dalam penganggaran penanganan Covid-19. Sedangkan di tahun 2021 ini, ada batas minimal besaran anggaran adalah 8 % dari total penerimaan DD. Sedangkan batas maksimal alokasi DD untuk Covid ini tak terbatas, sesuai dengan kebutuhan, masing-masing desa” jelas  Iqbal seraya mengatakan hal ini sesuai dengan Surat Edaran (SE) Kementerian Keuangan SE nomor 2/PK/ 2021 Tentang Penyesuaian Penggunaan Anggaran Transfer Ke Daerah dan DD untuk Penanganan Pandemi Covid-19, Selasa 27 April 2021.

Fakta di lapangan pun  berbanding lurus. Menurut keterangan sejumlah kepala desa, jumlah penerimaan bantuan bahan kesehatan itu relatif sedikit. Untuk tiap-tiap jenis bahan  kesehatan itu diterima 10 buah, seperti hand sanitizer, desinfektan, ember dan dengan dan tanpa masker kain.

Lebih jauh bahkan ada sejumlah kepala desa mengaku tidak menerima bantuan dari Gugus Tugas, dan juga ada kepala desa yang tidak mengambil bantuan yang diserahkan melalui masing-masing Camat karena jumlah penerimaan yang tidak jelas.

“Alhamdulillah, serba 10. Namanya bantuan, masa mau ditolak. Kalau masker setahu saya tidak ada, selain dari itu kami (Desa) menganggarkan sendiri. Kalau alokasi anggaran DD dibilang cukup ya cukup lah. Paling hanya desinfektan yang kami cukup-cukupkan karena memang kebutuhan desinfektan cukup tinggi,” beber kades yang tidak ingin namanya disebutkan ini seraya menjelaskan bahwa pihak yang menyerahkan bantuan adalah kecamatan tanpa ada bukti berita acara penerimaan, Selasa 27 April 2021.

(row)