Daerah  

Salahkan Bappeda, Soal E-Pokir DPRD Lamsel Hanya Nonton Penyusunan RAPBD 2020

KALIANDA – Tidak terakomodirnya aspirasi anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan dalam penyusunan RAPBD 2020 menuai protes anggota legislatif. Dalam pembahasan RAPBD 2020 bersama badan anggaran terungkap, dalam penerapan e-budgeting ini aspirasi mau pun usulan kegiatan tidak bisa dimasukan ditengah-tengah pembahasan.

Usulan kegiatan mau pun program akan terkunci di sistem pada saat musrenbang kabupaten dan forum OPD (Organisasi Perangkat Daerah). Sementara instrumen anggota DPRD dalam penyampaian aspirasi adalah melalui e-pokir. Sebuah sistem penyampaian aspirasi pokok pikiran anggota DPRD berbasis digital.

Anggota badan anggaran,  Bowo Edi Anggoro menyesalkan upaya dari badan perencanaan pembangunan daerah (Bappeda) yang tidak tanggap terhadap sebuah sistem baru dengan alat pendukungnya.

“RAPBD 2020 ini kami hanya sebagai penonton. Jadi bagaimana kami nanti reses bertemu dengan konstituen. Dan diperburuk lagi 2 tahun berturut-turut adanya gagal tender,” katanya saat pembahasan RAPBD di Aula Rumah Dinas Ketua DPRD, Senin (25/11/2019).

Senada, anggota banggar lain dari F-PKB, Romli bahkan secara lantang menyebutkan persoalan e-pokir yang tidak dapat diakses anggota dewan merupakan kelalaian dari Badan Perencanaan dan Pembangunan Daerah (Bappeda) Lamsel.

“Kalau saya bilang, ini adalah kelalaian dari Bappeda. Waktu pembahasan KUA-PPAS, bapak sampaikan bahwa tidak bisa kita usulkan melalui e-pokir. Sebenarnya itu bisa,” tegas Romli  yang mengarah kepada Kepala Bappeda Lamsel, Wahidin Amin.

Sebagian besar ungkapan kekecewaan anggota DPRD  berdasarkan hasil mengikuti bimbingan tekhnis (Bimtek). Dari bimtek tersebut, bahwa pengusulan melalui e-pokir meskipun sudah di entry melalui e-planing tetap bisa dilakukan.

“Tetap bisa. Hanya saja, harus ada keterangan tertentu. Dibuat saja, bahwa usulan DPRD tidak ada yang terakomodir,” lanjutnya.

Jika kondisi ini terus berlanjut, anggota DPRD bingung saat melakukan reses. Sebab, semua usulan masyarakat melalui wakil rakyat tidak dapat direalisasi.

Sementara, anggota DPRD Lamsel lainnya, Jasroni dan Andi Apriyanto menyampaikan hal serupa. Menurutnya, percuma melakukan pembahasan program kegiatan beserta anggaran jika DPRD tak memiliki usulan.

“Tahun 2020 ini, kita hanya disuruh nontonin aja. Tidak bisa mengusulkan. Padahal semestinya bisa. Karena penambahan ruas jalan tidak merubah jenis kegiatan,” kata Andi diamini oleh Jasroni

Aplikasi e-pokir ditengarai tak dapat difungsikan oleh seluruh anggota DPRD Lampung Selatan yang berjumlah 50 orang dikarenakan kurang sosialisasi dan tekhnis penggunaan aplikasi.

(row)