Daerah  

Salurkan Migor & Tanpa E-warong, Desa Branti Raya Ditengarai Kangkangi Pedum. Dinsos Lamsel Bungkam!

KALIANDA – Desa Branti Raya Kecamatan Natar dilaporkan oleh sejumlah keluarga penerima manfaat (KPM) dalam penyaluran program sembako merangkap sebagai suplier juga sekaligus E-warong. Alhasil, paket sembako yang diterima oleh KPM dirasa tidak sesuai dengan jumlah nominal bantuan Rp200 ribu setiap bulannya.

“Kemarin itu dikabarin kalau mau penyaluran sembako 2 bulan rapel Juni dengan Juli. Begitu diterima dapat 2 karung beras isi 10Kg merk Rojolele, 2 paket buah Anggur 1/2Kg, dan Telor 30 butir,” ujar salah satu KPM Desa Branti Raya yang enggan namanya disebutkan, Jumat 19 Agustus 2022.

Menurut dia, sudah sejak lama memang penyaluran program sembako itu disalurkan langsung oleh pihak desa. Bahkan dia mengungkapkan, pada saat penyaluran uang tunai oleh Kantor Pos, KPM diwajibkan memberikan Rp50 ribu untuk setiap bulan penyaluran dari setiap KPM.

“Dari dulu memang dari desa, tapi pas sejak kapan saya lupa. Kami mau protes juga gak berani Mas. Waktu dapat uang sama kantor pos juga kami diminta sumbangan Rp50 ribu untuk setiap bulan terima bantuannya,” imbuhnya.

Kepala Desa Branti Raya, Rizal saat dikonfirmasi melalui aplikasi WhatsApp menolak menjelaskan. Dia menyarankan agar langsung ke kantor desa saja untuk masalah penyaluran program sembako tersebut.

“Ke desa aja pak tak usah lewat wa,” sebut Rizal singkat dalam pesan WhatsApp.

Sementara, Koordinator PKH Kecamatan Natar, Liza Afriyanti mengaku telah mendengar masalah tersebut. Bahkan, untuk memastikan masalah itu, Liza menyatakan telah mengontak pendamping PKH Desa Branti Raya agar untuk dilaporkan ke koorcam sebagai bahan laporan untuk evaluasi nantinya.

“Yang saya dengar juga begitu, tapi untuk memastikannya tadi petang saya sudah menghubungi pendamping PKH Desa Branti Raya agar dapat membuat laporan secara resmi ke koordinator kecamatan berikut bukti dokumentasi komposisi sembako yang disalurkan ke KPM,” tutur Liza.

Liza menjelaskan, yang menjadi dasar dalam penyaluran program sembako yang dulu dikenal dengan BPNT (Bantuan Pangan Non Tunai) adalah Pedoman Umum (Pedum) yang diterbitkan oleh Kementerian Sosial.

“Didalam Pedum itu, dalam penyaluran harus memenuhi syarat 6T, yakni tepat sasaran, tepat harga, tepat jumlah, tepat mutu, tepat waktu dan tepat administrasi,” imbuh Liza.

Selain 6T, terus Liza, di dalam Pedum komposisi bantuan sembako pun telah ditentukan. Seperti harus memenuhi Karbohidrat (Beras), Protein (Telur/Ayam/Daging), Vitamin dan mineral.

“Jadi kalau sesuai dengan Pedum, gak boleh itu bantuan ada minyak goreng, gula. Karena komposisi bantuan sembako ini telah ditentukan. Harus minimal memenuhi sumber Karbohidrat seperti Beras, Jagung atau Sagu sesuai makanan pokok masyarakat setempat. Lalu protein hewani, bisa Telur, Ayam ataupun daging. Kemudian protein nabati seperti kacang hijau, selanjutnya Vitamin dan Mineral, maksudnya Buah-buahan dan sayuran. Dan pemenuhan komposisi ini hukumnya wajib,” tukasnya.

Terakhir, Liza menegaskan sebagai tindak lanjut atas dugaan masalah ini SDM PKH akan melaporkan fenomena penyaluran program sembako di desa-desa ini secara berjenjang ke koordinator kabupaten dan dinas sosial.

“Kapasitas kami hanya bisa melaporkan saja ke pimpinan. Masalah kewajiban komposisi sembako dan kewajiban penyaluran melalui e-warong itu mungkin secara lisan bisa kami sampaikan, tapi yang pasti hal ini wajib kita laporkan secara tertulis dahulu ke dinas dan koordinator kabupaten untuk ditindaklanjuti sebagai mana mestinya,” pungkas Liza.

Terpisah, Kepala Bidang Perlindungan Jaminan Sosial Dinas Sosial Kabupaten Lampung Selatan, Agus Widya S.Sos bungkam. Berkali-kali dihubungi melalui pesan aplikasi WhatsApp, meski dengan tanda terkirim dan terbaca namun tak kunjung jua direspon.

(row)