Hukum  

Selain Dibisniskan, Pendamping PKH di Tanjung Bintang Ini “Paksa” KPM BPNT Terima Sembako Berupa Daging

KALIANDA – Keluarga Penerima Manfaat (KPM) Program Sembako BPNT bulan salur April 2022 penyaluran oleh Himbara (Himpunan Bank Pemerintah) di Desa Jati Indah Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan terkaget-kaget dengan penyaluran berupa daging sapi seberat 1,1/4 Kg pada H-1 Idulfitri atau Minggu 1 Mei 2022 lalu oleh e-warong desa setempat.

Betapa tidak, program bansos yang nyata-nyata peruntukannya buat sembako yang terdiri 4 unsur seperti karbohidrat (Beras), Protein hewani dan nabati, (Telur & Kacang Hijau) Vitamin (Buah) dan Mineral (Sayuran) nekat secara ugal-ugalan dibisniskan oleh sejumlah  oknum.

Ironisnya, hal ini dilakukan secara terang-terangan oleh pengurus e-warong bekerja sama dengan oknum pendamping PKH desa setempat. Dengan cara KPM dikumpulkan, kemudian pendamping PKH yang menjelaskan untuk penyaluran April akan disalurkan berupa daging sapi.

“Sebelumnya kami (KPM) dikumpulkan oleh e-warong supaya digesek duluan. Terus kata mbak Ari (Pendamping PKH) nanti mau lebaran dapetnya daging senilai Rp200 ribu itu,” ujar salah satu KPM Desa Jati Indah yang enggan identitasnya disebutkan, Kamis 5 Mei 2022.

Menurut dia, sudah tidak aneh lagi kalau KSS milik KPM digesek terlebih dahulu, sembako baru diterima 1-2 minggu kemudian.

“Ya pokoknya, oleh Nur (Pengurus E-warong) dan mbak Ari (Tsamaniariaty Hidayah) dapetnya nanti daging. Ya terpaksa kami manut aja,” imbuh dia.

Sementara Kepala Desa Jati Indah, Ibdi Irwanto saat dihubungi tak menampik hal tersebut. Namun kades ini nampaknya enggan berkomentar lebih banyak. Dia hanya menujukkan kekesalannya terhadap oknum pendamping.

“Udah capek Mass. Kaya udah gak ada orang lain aja yang mau kerja jadi pendamping. Gaji ya lumayan, kerja ya begitulah. Tapi malah kaya gitu. Capek saya,” tukasnya.

Sementara, salah satu warga desa Jati Indah mengungkapkan, bahwa masalah “Bisnis” oknum pendamping bukan itu saja. Bahkan telah berkali-kali terungkap, namun sepertinya selalu dipertahankan.

“Ya, melalui ketua kelompok, dana PKH itu ada saja sekian rupiah untuk ini lah, untuk itu lah. Belum lagi program BPNT itu, saya rasa memang menjadi bisnis pribadi mereka. Kalau menurut saya, tidak ada larangan juga untuk berbisnis mencari nafkah. Tapi ya berhenti dulu sebagai pendamping. Jadi tidak merusak citra pendamping, dan menjadikan contoh yang negatif bagi pendamping-pendamping lain untuk coba-coba juga untuk belajar ‘nakal’. Kalau dibiarkan, ya jadinya begini, jadi sesuatu yang lumrah,” pungkas dia seraya mengaku mantan anggota Ormas yang banyak memiliki bukti masalah program bansos di Kecamatan Tanjung Bintang.

Sementara, baik pendamping PKH Desa Jati Indah, Tsamaniariaty Hidayah maupun pengurus e-warong Siti Nurhayati saat dikonfirmasi melalui aplikasi pesan WhatsApp, meski dengan tanda terbaca, namun tak merespon sedikit pun.

(row)