Daerah  

Selain Tak Berizin, Operasional Pabrik Karet Pematang Kiwah Timbulkan Polusi Bau Menyengat

KALIANDA – Selain diduga sejak 2014 tak kantungi izin operasional dari Pemerintah Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Unit Repa (Rejo Sari – Pematang Kiwah) unit usaha milik  PTPTN 7 di Kecamatan Natar ditengarai timbulkan pencemaran udara dengan aroma busuk menyengat di lingkungan sekitar.

Terutama unit pabrik pengolahan karet remah Pematang Kiwah. Saat beroperasi pada sore hari, dipastikan bakal mengeluarkan bau yang sangat tidak sedap yang menusuk penciuman. Padahal diketahui, pabrik karet itu berada di dalam Pasar Natar,  wilayah padat pemukiman penduduk dan perdagangan rakyat.

“Dari atas jembatan layang Natar itu kalau melintas kecium bau busuk, apa lagi ke arah belakang pasar luar biasa baunya,” ungkap warga Kecamatan Natar, Febri kepada LR, Senin 11 Juli 2022.

Dituturkan Febri, pada sore hari setiap harinya warga setempat sekitar Natar harus bisa menahan bau yang luar biasa menyengat. Bahkan tak urung dapat menyebabkan mual hingga muntah-muntah.

“Saya sendiri kalau lewat disana (Pasar Natar) bau karet itu, apalagi kalo sore jam segini luar biasa bauknya. Mau muntah rasanya, lebih-lebih dari bau kotoran bau busuk dari karet itu,” imbuhnya seraya mengungkapkan bagaimana rasanya dengan warga yang setiap hari tinggal di  dekat pabrik pengolahan karet tersebut.

Bahkan karyawan swasta itu menantang pihak pemkab untuk terjun langsung ke lokasi saat beroperasinya pabrik pengolahan karet itu.

“Boleh ditanya dengan warga sekitar. Atau memang pihak pemerintah (daerah) bisa cek langsung ke lokasi. Biar tahu rasanya bagaimana bau pabrik itu kalau beroperasi,” tukasnya seraya menyarankan untuk menggunakan masker saat berada di dekat pasar Natar.

Sebelumnya, Unit Usaha Repa (Rejo Sari – Pematang Kiwah) unit usaha milik  PTPTN 7 di Kecamatan Natar disinyalir tak memiliki izin operasional sejak 2014.

Sesuai dengan pasal 39 ayat (2) Peraturan Daerah Kabupaten Lampung Selatan nomor 15 tahun 2012 tentang RTRW Lampung Selatan Tahun 2011-2031, Kecamatan Natar menjadi kawasan peruntukan Pemukiman Perkotaan.

Ditelusuri melalui laman ptpn7.com Unit Repa yang beralamat di Desa Rejosari Nomor 71 A Kecamatan Natar, Lampung Selatan itu memiliki 2 unit usaha, yakni perkebunan sawit dengan luas lahan mencapai 3.187 hektare dan pabrik pengolahan karet remah dengan luas tempat usaha 12,3 hektare.

Unit usaha ini tidak memiliki kebun budidaya karet, tetapi hanya memiliki pabrik pengolahan karet yang menghasilkan produk SIR 20. Bahkan setiap tahunnya laporan keuangan pabrik pengolahan karet tersebut tercatat selalu merugi.

Sementara, jajaran direksi PT PERKEBUNAN NUSANTARA VII yang beralamat di Jl. Teuku Umar No 300 Bandar Lampung itu, duduk sebagai direktur adalah Ryanto Wisnuardhy, Okta Kurniawan sebagai SEVP Busines Support, Budi Susilo sebagai SEVP Operation I dan Dicky Tjahyono SEVP Operation II.

Pada awalnya pabrik pengolahaan karet remah (PPKR) ini adalah perusahaan Belanda yang diambil alih oleh Pemerintah RI berdasarkan Undang-Undang No. 162 tahun 1958. Pada tahun 1959-1962 perusahaan ini berada di bawah naungan Bank Industri Negara.

Tahun 1962-1964 di bawah naungan Aneka Tanaman VII – Tahun 1964-1968 binaan Perusahaan Perkebunan Negara (PPN) Karet IX.  Pada tanggal 27 September 1971, diresmikan menjadi pabrik karet remah Pematang Kiwah Natar Lampung Selatan sampai dengan tahun 1979 di bawah naungan PNP X.

Pematang Kiwah berasal dari bahasa Lampung yang artinya lahan yang subur. Pada bulan Maret 1996 PT. Perkebunan X menjadi (Persero), berubah kembali menjadi PT. Perkebunan Nusantara VII ( Persero) berdasarkan Akte Notaris Harun Kamil, SH. No. 40 tanggal 11 Maret 1996.

Peleburan perusahaan adalah merupakan penggabungan pabrik gula (PT. XXXI) yang berada di wilayah Lampung dan Sumatera Selatan. Perkebunan karet (PTP XI) di wilayah Sumatera Selatan, perkebunan sawit dan karet ( PTP XXIII ) di wilayah Bengkulu.

Pabrik pengolahan karet remah (PPKR) ini memproduksi karet  berjenis Standar Indutri Rubber 10 dan 20 dengan dengan bahan baku olah karet remah jenis Slab, Cup lump (CL).

Pada awalnya kapasitas produksi pabrik pengolahan karet remah Pematang Kiwah Natar hanya 20 ton/hari. Bahan baku diperoleh dari kebun seinduk PTPN VII (Persero) dan beberapa kemitraan kebun plasma berasal dari daerah Blambangan Umpu dan Way Abung.

(row)