Hukum  

Sepesialis pencuri burung kicau di amankan Polsek Sumberejo

Tersangka pencuri burung kicau
Tersangka pencuri burung kicau

Tanggamus LR – Sepesialis pencuri burung kicau yang bernilai puluhan juta  akhirnya di tangkap Polsek Sumberejo wilayah hukum  Polres Tanggamus yakni  BP, remaja berumur 17 tahun, dalam penangkapan petugas berhasil mengamankan seekor burung murai batu warna hitam.minggu (12/5/19)

Dari hasil penyidikan mengidentifikasi 2 perkara pencurian burung lainnya yang dilakukan kedua pelaku tersebut sekitar 4 April 2019 milik Habibi (35) warga Pekon Tegal Binangun, Sumberejo, Tanggamus.

Kemudian burung milik Dian Anggora (29) warga Pekon Margodadi Kecamatan Sumberejo juga pada April 2019. Namun barang bukti burung masih dalam pencarian.

Kapolsek Sumberejo Iptu Takarinto mengatakan, tersangka merupakan warga Kecamatan Pulau Panggung, Tanggamus diamankan berdasarkan hasil penyelidikan laporan korbannya pada 3 Mei 2019.

Iptu Takarinto menjelaskan, berdasarkan keterangan korban kronologis kehilangan pada Jumat (3/5/19) pukul 07.30 Wib setelah korban meletakan burung murai miliknya didepan rumah.

Sekitar pukul 08.30 Wib, saat korban hendak memasukannya kedalam rumah, burung tersebut telah raib hanya tersisa kandangnya.

“Korban saat itu sudah berusaha mencari diseputaran rumah dan menanyakan kepada tetangganya, akan tetapi tidak ketemu sehingga melaporkan ke Polsek Sumberejo,” jelasnya.

Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Sumberejo guna proses penyidikan lebih lanjut. Sementara rekannya yang belum tertangkap masih dalam pengejaran.

“Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 363 KUHPidana ancaman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikan tetap mengacu kepada UU Sistem Peradilan Anak,” pungkasnya. (Nang/Nto)