Hukum  

Sidang Lanjutan Praperadilan Sariyanti Hadirkan 3 Orang Saksi

KALIANDA – Dalam lanjutan sidang praperadilan antara pemohon (Sariyanti) melalui tim kuasa hukumnya dengan pihak pemohon, Satuan Reskrim Polres Lampung Selatan dengan agenda pembuktian, pihak pemohon menghadirkan saksi ahli pidana dari Universitas Lampung, DR Hernadewi SH MH, Senin 29 Juni 2020.

Tim kuasa hukum yang digawangi, Yusroni SH MH, Yuntoro SH dan Ade Sanjaya SH MH dalam kesempatan itu meminta pendapat saksi ahli tentang objek hukum praperadilan.

Berlaniut, kuasa hukum pemohon berpendapat bahwa kliennya ini merupakan turut menjadi korban, karena seluruh keuangan yang diperoleh dari terlapor (R) telah diserahkan semuanya ke Haryono, pihak yang bisa membantu anak pelapor masuk Akademi Polisi (Akpol).

“Hal ini dibuktikan dengan adanya 3 kwitansi tanda terima dengan total nilai Rp1,9 miliyar, dari Sariyanti/R dengan sebagai penerima Haryono, dengan saksi 2 orang Khairudin (Paman Pemohon) dan Beni (Rekan Khairudin),”   kata Yuntoro SH.

Dalam kesempatan itu, hakim tunggal Dodik Setyo Wijayanto, S.H mempersilahkan kuasa pemohon untuk menghadirkan kedua saksi di persidangan.

“Saya hanya tanda tangan membantu keponakan saya, masalah penyerahan uang dan untuk apa saya tidak tahu. Saya hanya membantu keponakan saya,” sebut Khairudin dalam persidangan seraya mengaku penandatangan tersebut di Novotel, Bandar Lampung.

Senada, saksi kedua Beni mengaku hanya ikut-ikutan saja karena diminta oleh rekannya Khairudin. Namun Beni menegaskan, dari 3 kwitansi yang ada, dia hanya ikut membubuhkan tanda tangan di 2 kwitansi.

“Saya hanya diajak, saat selepas bekerja saya diminta ikut. Tapi, hanya 2 kwitansi yang saya tanda tangani. Yang 1 kwitansi lagi, seingat saya tidak ada. Untuk urusan apa, dan kapan ada penyerahan uang saya tidak tahu. Dari situ saya diberi uang Rp150 ribu,” ungkap Beni bersaksi dibawah sumpah.

Sempat diwarnai perdebatan panjang antara hakim tunggal dengan saksi Khairudin, saat yang mulia hakim Dodik meminta Khairudin berkata jujur terlebih dibawah sumpah, apakah Khairudin tahu apa yang sedang dikerjakan oleh keponakannya, Sariyanti dengan begitu banyak nilai uang yang hampir mencapai Rp2 miliyar. Padahal Khairudin dan Beni kerap mengantar pemohon ke Jakarta untuk menemui Haryono.

“Benar saya pernah beberapa kali mengantar keponakan saya menemui orang itu (Haryono) baik di Jakarta maupun di Lampung. Tapi saya tidak tahu apa urusan mereka dengan bertiga (Sariyanti, R dan Haryono). Saya tidak tahu namanya, hanya ingat wajahnya,” kelit Khairudin.

Sementara, Kuasa hukum termohon dari kantor Bidang Hukum Polda Lampung, Heri Setyawan S.IK MH menanyakan apakah saksi Khairudin diajak oleh pemohon saat pelaporan di Polda Metro Jaya, DKI.

“Hanya membantu karena keponakan, apakah saudara saksi saat pemohon melakukan pelaporan ke Polda Metro Jaya turut diajak?,” tanya Heri.

“Kalau laporan ke polisi Jakarta saya tidak ikut, tapi tanggal 2 Juli ini saya dapat panggilan dari polisi di Jakarta,” aku Khairudin.

Alhasil, Hakim Tunggal Dodik Setyo Wijayanto, S.H menunda sidang selama 1 hari. Sidang dilanjutkan esok, hari Selasa 30 Juni dengan agenda pembuktian dari pihak termohon.

“Sidang saya tunda 1 hari, sampai Selasa 30 Juni dengan agenda pembuktian dari pihak termohon. Sesuai jadwal, sidang akan saya putus setelah sidang pembuktian dari termohon pada hari Rabu 1 Juli 2020,” ucap Dodik seraya mengetuk palu sidang tanda persidangan selesai.

(row)