Hukum  

Sidang Perdana Gugatan Praperadilan Kades Karyatunggal, Kuasa Hukum Ungkap BB dan Proses Penyitaan Oleh Penyidik Kejari Lamsel

KALIANDA – Sidang perdana gugatan praperadilan sah atau tidaknya penetapan tersangka terhadap Kepala Desa Karyatunggal (Nonaktif), Tubagus Dana Natadipraja (Pemohon) atas dugaan korupsi pengelolaan Dana Desa sesuai dengan UU RI nomor 31 tahun 1999 diubah dan ditambah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan (Termohon), digelar di Ruang Sidang Cakra Pengadilan Negeri Kalianda, Kamis 9 Juni 2022 .

Sidang dengan agenda pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum pemohon dari kantor hukum Merik Havit & Partner (MHP) dipimpin oleh Hakim Tunggal, Ryzza Dharma SH dan Panitera Pengganti Ferly Rosan SH MH.

Dalam pembacaan permohonan, tim kuasa hukum dari kantor hukum MHP mengungkapkan fakta-fakta hukum terkait prosesi penetapan tersangka terhadap pemohon.

Bahwa termohon (penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan) menjadikan barang bukti sebagai acuan penetapan tersangka hanya berdasarkan, laporan hasil pemeriksaan (LHP) regular Dana Desa (DD) Karyatunggal oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan tahun anggaran 2016-2019.

“Dengan demikian jelas tindakan termohon (Penetapan Tersangka) tanpa rekomendasi dari laporan hasil pemeriksaan (LHP) audit dari lembaga Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) adalah merupakan tindakan yang tidak sah, dan harus dibatalkan tentang penetapan tersangka terhadap diri pemohon oleh hakim yang memeriksa dan mengadili perkara A Quo,” sebut koordinator tim kuasa hukum pemohon, Merik Havit SH MH.

Sebelumnya, Hakim tunggal praperadilan Ryzza Dharma SH pada saat membuka sidang mengungkapkan kepada para pihak, yakni Pemohon (Tim Kantor Hukum MHP) dan Penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan, Hery Susanto SH (Kasi Pidana Khusus) bahwa sidang praperadilan dilakukan 7 hari kerja berturut-turut dengan agenda, Kamis (9/6) Pembacaan Permohonan Gugatan, Jumat (10/6) Jawaban Termohon (Kejari Lamsel).

“Senin-Selasa (13-14/6) Sidang Pembuktian. Rabu keputusan. Kemudian untuk jam sidang disepakati pada pukul 10.00 wib,” ucap Ryzza.

Sementara, pihak termohon dari tim penyidik Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang dikomando oleh Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lamsel, Hery Susanto SH menyatakan akan memberikan jawaban atas permohonan pemohon pada sidang yang diagendakan pada jadwal selanjutnya.

“Kepada yang mulia Hakim tunggal Pengadilan Negeri, untuk jawaban atas permohonan gugatan akan kami sampaikan pada jadwal sidang selajutnya,” ucap Hery Susanto.

Sebelumnya dalam pembacaan permohonan gugatan yang dibacakan bergantian oleh tim kuasa hukum pemohon menyebutkan, Bahwa pemohon telah diperiksa oleh penyidik Kejari Lamsel berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejari dengan nomor : Print-03/L.8.11/Fd.1/10/2021 tertanggal 18 Oktober 2021 (Tercantum dalam Sprindik Penetapan Tersangka nomor : Print-01/L.8.11/Fd.1/05/2022 tertanggal 23 Mei 2022).

Bahwa, Sprindik pada poin 1 tersebut oleh termohon tidak pernah diperlihatkan atau ditunjukkan kepada pemohon sejak awal diperiksanya pemohon  oleh termohon.

Bahwa, semenjak dilakukan Penyelidikan pemohon tidak pernah diperlihatkan dan menerima  Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) dari termohon selaku penyidik.

“Bahwa, pemohon menerima surat panggilan yang terakhir dengan nomor : SP-44/L.8.11/Fd.1/05/2022 tanpa diberi tanggal  dan hanya tertulis Mei 2022, (Bahwa) pemohon datang menghadap termohon dan pemeriksaan terhadap pemohon sebagai saksi dengan didampingi  oleh penasehat hukum yang (Telah) ditunjuk sendiri oleh termohon,” imbuh tim kuasa hukum pemohon.

Bahwa, terusnya, telah dilakukan penyitaan dokumen APBDes tahun anggaran 2018-2022, dokumen Surat Pertanggungjawaban (APBDes) T.A 2016-2017 dan dokumen LHP regular T.A 2016-2019 milik Pemdes Karyatunggal oleh penyidik Kejari Lamsel tanpa disertai Surat Izin Penyitaan oleh Ketua Pengadilan Negeri Kalianda kepada pemohon.

“Termohon juga tidak pernah memperlihatkan berita acara berupa salinan tanda terima penyerahan barang sitaan. (Padahal) Sesuai dengan pasal 38 ayat (1) KUHAP, penyitaan hanya dapat dilakukan oleh penyidik dengan surat izin Ketua Pengadilan Negeri setempat,” tutur tim kuasa pemohon.

Dalam pembacaan permohonan gugatan oleh tim kuasa hukum, juga mengungkapkan bahwa atas temuan LHP 2016-2019 oleh inspektorat tersebut telah dikembalikan dengan total sebesar Rp534.478.415,- ke rekening kas Desa Karyatunggal.

“Temuan hasil LHP tersebut dari tahun 2016-2019 dengan total kelebihan bayar sejumlah Rp534 juta 478 ribu 415 rupiah, sudah dipulangkan kembali ke rekening kas Desa Karyatunggal seluruhnya, sesuai dengan perintah pada LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat Kabupaten Lampung Selatan,” tukasnya.

(row)