Hukum  

Sidang PHP Bupati Lampung Selatan, KPU Lamsel Bantah Lakukan Kecurangan

KALIANDA –  Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Selatan dilaksanakan pada Panel II yang dipimpin Wakil Ketua MK Aswanto dengan didampingi Hakim Konstitusi Suhartoyo, dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P. Foekh, Senin 8 Februari 2021, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Selatan memberikan keterangan terhadap dalil-dalil permohonan Pasangan Calon (Paslon) Hipni-Melin Haryani Wijaya (Pemohon perkara Nomor 47/PHP.BUP-XIX/2021) dan Paslon Tony Eka Candra-Antoni Imam (Pemohon perkara Nomor 61/PHP.BUP-XIX/2021) dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK).

Sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Lampung Selatan dengan agenda sidang yaitu mendengarkan jawaban Termohon, keterangan Pihak terkait, keterangan Bawaslu dan pengesahan alat bukti.

Dilansir dari wwmkri.id, adapun poin permohonan PHP Bupati Lampung Selatan Tahun 2020 yaitu kedua paslon mengajukan pembatalan terhadap hasil rekapitulasi yang ditetapkan oleh KPU Kabupaten Lampung Selatan (Termohon) Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/Xn/2020 tentang Penetapan Rekapitulasi Penghitungan Perolehan Suara Pemilihan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Hasil rekapitulasi tersebut menetapkan Paslon Nomor Urut 1 Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa meraih 159.987 suara. Kemudian Paslon Nomor Urut 2 Tony Eka Candra dan Antoni Imam memperoleh 146.115 suara dan Paslon Nomor Urut 3 mendapatkan 136.459 suara.

Pada sidang pemeriksaan pendahuluan, Kamis (28/1) lalu, Paslon Hipni-Melin melalui kuasa hukumnya, Yopi Hendro menuturkan bahwa terdapat kecurangan yang memengaruhi perolehan suara yang telah dilakukan KPU Kabupaten Lampung Selatan pada proses Pilkada. Selain itu, diduga ada anggota KPPS TPS 19 Desa Candimas Kecamatan Natar telah melakukan kampanye sebelum Pilkada demi memenangkan Paslon Nomor Urut 1.

Menanggapi Pokok Permohonan yang disampaikan oleh Paslon Hipni-Melin, KPU Kabupaten Lampung Selatan melalui kuasa hukumnya, Rozali Umar, memaparkan bahwa permohonan yang diajukan Pemohon tidak memenuhi syarat formil sebagaimana diatur dalam Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK) Nomor 6 Tahun 2020.

“Pemohon tidak memiliki legal standing dalam pengajuan permohonan a quo karena telah melampaui ambang batas yang diatur dalam perundang-undangan di mana berlaku ambang batas selisih suara maksimal yaitu 0.5%. Lampung Selatan memiliki jumlah penduduk lebih dari satu juta penduduk. Oleh karena itu, jumlah selisih maksimal yang diatur oleh undang-undang yaitu 2213 suara. Pada kenyataannya, selisih suara antara Pemohon dan paslon pemenang mencapai 23.528 suara,” tegas Rozali.

Rozali juga memberikan keterangan kepada Mahkamah perihal proses pengajuan Paslon Hipni-Melin. Pada awal penetapan Bakal Calon Bupati dan Wakil Bupati menjadi Paslon Bupati dan Wakil Bupati, pasangan ini dinyatakan tidak memenuhi syarat untuk menjadi Paslon karena Melin Haryani Wijaya tidak lolos secara administrasi.

Yang bersangkutan telah divonis hukuman pidana penjara selama delapan bulan, dengan masa percobaan selama 18 bulan berdasarkan keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Berdasarkan putusan ini, Melin Haryani terbukti melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana selama 5 tahun atau lebih yaitu telah turut serta menggunakan surat palsu dan terancam pidana hukuman paling lama sebanyak enam tahun penjara.

Termohon kemudian menghitung jeda lima tahun sejak menjalani hukuman pidana sebagai syarat seseorang dalan proses pengajuan menjadi Paslon sesuai dengan Pasal 4 ayat 2A dan ayat 2 D Peraturan KPU Nomor 9 Tahun 2020 di mana Melin belum menyelesaikan jeda sesuai dengan aturan tersebut. Kemudian, pada akhirnya Paslon Hipni-Melin dapat lolos menjadi paslon yaitu melalui proses penyelesaian sengketa melalui Bawaslu Kabupaten Lampung Selatan.

Terkait dengan pokok permohonan Pemohon soal anggota KPPS TPS 19 di Desa Candimas Kecamatan Natar yang telah melakukan kampanye sebelum Pilkada demi memenangkan Paslon Nomor Urut 1, Rozali mengatakan, faktanya hal tersebut tidak benar dan sudah dilakukan klarifikasi terhadap pihak-pihak terkait. Kemudian, Rozali memaparkan terkait undangan pemilih yang diberikan Termohon dan dugaan hilangnya hak pilih.

“Kami (Termohon) menolak dengan tegas hal tersebut karena pemilih yang tidak menerima undangan pemilih tidak akan kehilangan hak pilihnya karena orang yang belum menerima undangan tetap dapat melakukan proses pemilihan dengan membawa Kartu Tanda Penduduk (KTP) atau surat keterangan domisili,” tutup Rozali.

Di sidang yang sama, Termohon juga menyampaikan bantahannya terkait dugaan kecurangan yang didalilkan oleh Paslon Nomor Urut 2 Tony Eka Candra-Antoni Imam. Di antaranya, Paslon Tony-Antoni mendalilkan pelanggaran dalam proses penyelenggaraan Pilkada yang dilakukan oleh KPU Lampung Selatan, yaitu hanya sekitar 64.99% DPT yang menggunakan hak suara. Pemohon menduga hal ini terjadi karena adanya unsur kesengajaan dalam proses pendistribusian formulir C-6 kepada masyarakat Lampung Selatan. Pemohon dan Bawaslu juga menemukan fakta bahwa terdapat  31.964 lembar C-6 tidak sampai kepada pemilih sah yang terdata dan terdaftar sebagai DPT di KPU Kabupaten Lampung Selatan.

Termohon menyatakan menolak seluruh dalil permohonan Tony-Antoni. Menurut Termohon, keseluruhan dalil tersebut bersifat subjektif dan tidak berdasarkan fakta-fakta di lapangan.

Oleh karena itu, KPU Kabupaten Lampung Selatan memohon agar MK mengabulkan seluruh eksepsi dan pokok permohonan yang diajukannya. Kemudian, memohon MK agar menolak pokok permohonan Pemohon untuk seluruhnya, serta menyatakan benar dan berlaku atas keputusan KPU Kabupaten Lampung Selatan Nomor 75/HK.03.1-Kpt/1801/KPU-Kab/Xn/2020 dan menetapkan Paslon Nanang Ermanto dan Pandu Kusuma Dewangsa sebagai Paslon pemenang pada Pilkada Kabupaten Lampung Selatan Tahun 2020.

Mahkamah Konstitusi memiliki waktu 45 hari untuk memeriksa dan memutus perkara sejak permohonan perselisihan hasil pemilihan kepala daerah diregistrasi pada 18 Januari 2021. Putusan sela diagendakan digelar pada 15-16 Februari 2021, sementara perkara yang lanjut ke sidang berikutnya akan diperiksa pada 19 Februari-18 Maret 2021 dan diputus pada 19-24 Maret 2021.

(row)