Daerah  

Sikapi Langkanya Minyak Goreng, Komisi II DPRD Lampung Utara Sidak Gudang Alfamart dan Bulog

KOTABUMI-Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Utara melakukan inspeksi mendadak (Sidak) ke gudang Alfamart dan gudang Bulog menyikapi mengenai kelangkaan minyak goreng yang ada di Lampung Utara, Senin (21/2/2022).

Mulyadi, Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Lampung Utara berharap kelangkaan stok minyak goreng yang dalam beberapa waktu terakhir ini terjadi di beberapa daerah khususnya di Lampung Utara dapat di antisipasi, mengingat stok yang ada di gudang cukup.

“Kedepannya kelangkaan minyak goreng yang berdampak terhadap kenaikan minyak goreng dapat diatasi dengan menjamin rantai suplai minyak goreng yang lebih baik, dan tidak ada penimbunan yang dilakukan oleh oknum yang tidak bertanggungjawab,” imbaunya.

Sementara, ditempat terpisah, Operasi Pasar (OP) Minyak Goreng yang digelar Dinas Perdagangan Kabupaten Lampung Utara (Lampura) Senin, (21/02/2022) menimbulkan kerumunan massa, mendapat sorotan sejumlah praktisi hukum.

Pasalnya, ratusan masyarakat Kabupaten Lampura harus rela mengantri untuk mendapatkan Minyak Goreng di tiga titik OP yakni, Kantor Dinas Perdagangan, Pasar Dekon, dan Pasar Sentral.

Masyarakat terlihat berdesak-desakan, dan saling berebut untuk mendapatkan Minyak Goreng yang saat ini sedang langka.

Menurut praktisi hukum William Mamora, SH, kerumunan masyarakat yang mengantri dalam OP Minyak Goreng ditengah pandemi Covid-19, merupakan salah satu bentuk pelanggaran pidana.

Dikatakannya, aturan tersebut jelas tertuang dalam UU No: 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan. Karena, dalam Pasal 93 UU No: 6/2018 tersebut, merupakan norma dan asas yang mengikat sanksi pidana bagi siapapun yang tidak mematuhi penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan.

Bahkan, imbuhnya, siapapun yang menghalang-halangi, penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan juga bisa menjadi subyek pelaku tindak pidana.

“Mereka (pejabat, red), dalam keadaan penuh kesadaran. Kapasitas jabatan, dan levelitas edukasinya harusnya sadar, dan mengetahui bahwa menciptakan kerumunan massa adalah perbuatan melawan hukum yakni, melanggar penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan. Bahkan, konyolnya melanggar aturan yang mereka buat sendiri,” jelas William saat ditemui di PN Kotabumi, Senin (21/02/2022). (Dar/*)