Daerah  

Sistem Ganjil Genap di Cabut

KALIANDA – Kementerian Perhubungan sempat menerapkan Ganjil Genap, sistem tersebut dicabut untuk mengurai penumpukan arus mudik dipelabuhan Merak-Bakauheni. Rabu (29/5/2019).

“Dengan ini disampaikan bahwa Himbauan Pemberlakuan Tanda Nomor Kendaraan Ganjil Genap Selama Masa Angkutan Lebaran Tahun 2019 di Lintas Penyeberangan Merak-Bakauheni dinyatakan dicabut dan tidak berlaku” demikian petikan surat tersebut

Pencabutan sistem Ganjil Genap di jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni dilakukan berdasarkan surat yang diterbitkan Ditjen Perhubungan Darat Kemenhub Nomor AP.201/1/3/DRJD/2019,Surat tersebut ditandatangani Direktur Transportasi Sarana Perhubungan Darat,Chandra Irawan pada 29 Mei.

Sebelumnya, sistem Ganjil Genap jalur Pelabuhan Merak-Bakauheni diberlakukan 2 Fase. Di Pelabuhan Merak berlaku pada 30 Mei – 2 Juni pukul 08.00-20.00 WIB.

Sedangkan di Pelabuhan Bakauheni sistem ganjil genap diberlakukan mulai 7-9 Juni 2019 pada pukul 20.00-08.00 WIB. Sistem tersebut berlaku setiap hari selama arus mudik dan arus balik lebaran.

Melalui surat tersebut, pihak terkait diminta Mensosialisasikan pencabutan kebijakan Ganjil Genap di Jalur Merak-Bakauheni ke publik,Sosialisasi bisa dilakukan melalui pemberitaan di media, pemasangan Brosur, Spanduk, Pamflet dan lain-lain.

(heri)