Daerah  

Soal Anggaran Refocussing 2020, Ini yang Dijelaskan Dinkes Lamsel

KALIANDA – Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan, dr Diah Anjarini membantah jika pemberian isentif bagi tenaga kesehatan (Nakes) di Dinkes dan Puskesmas tidak mempunyai payung hukum.

Dijelaskan Diah, payung hukum pemberian isentif nakes di tahun 2020 lalu setelah mengalami perubahan adalah KMK 2539 (7 Oktober 2020). Sedangkan yang terteranyar adalah Keputusan Menteri Kesehatan No. HK.01.07/MENKES/4239/2021.

“Sebelumnya aturan hukum untuk tambahan penghasilan bagi tenaga kesehatan yang khusus menangani Covid-19 telah mengalami  4 kali revisi per April 2020 hingga April 2021,” jelas Diah kepada wartawan mewakili Kepala Dinas Kesehatan Eka Riantinawati, Jumat 23 April 2021.

Dengan begitu, terus mantan Direktur RSUD Bob Bazaar ini, realisasi isentif dalam pos BTT  di dinkes 2020 lalu sebesar Rp697.975.000.00 dibayarkan pada April di tahun yang  sama. Hal ini sesuai dengan Keputusan Bupati Lampung Lampung Selatan Nomor B/321.1/IV.03/HK/2020 Tentang Pemberian Isentif Kepada Tenaga Kesehatan Percepatan Penanggulangan Covid-19 Dinas Kesehatan dan Jaringannya.

Namun begitu, Diah tidak merinci, kriteria nakes penerima dan jumlah penerimaan isentif masing-masing kriteria nakes.

“Alhasil, untuk isentif bulan selanjutnya, nakes lebih memilih dicover melalui SK Menkes, dengan pertimbangan besaran isentif. Karena di SK Bupati pemberian isentif dihitung harian dengan besaran hanya ratusan ribu rupiah,” imbuh Diah seraya menolak mengomentari isentif nakes di RSUD Bob Bazaar.

Didalam kesempatan itu Plt Sekretaris Dinkes, Suherman turut membantah jika besaran pengadaan desinfektan, sabun cuci tangan dan Hand Sanitizer mencapai Rp1,5 M. Menurut dia, pengadaan bahan cairan pembersih di dinkes hanya sekitar kurang lebih Rp300 jutaan.

“Pengadaan sebesar Hand Sanitizer dan Desinfektan Rp1,5 M bukan di kami (Dinkes). Memang kami mengusulkan pengadaan itu (Hand Sanitizer, Desinfektan) tapi hanya kisaran 300 jutaan,” ucap Suherman.

Dijelaskan, realisasi pengadaan Alat Kesehatan sebesar Rp9.054.073.956.55, pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan Rp1.910.125.098.93, Belanja Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 Rp1.080.8200.000.00.

Kemudian, realisasi pengadaan Rapid Test Diagnosis Antibody Rp1.038.750.000.00,  pengadaan Rapid Test Diagnosis Antigen Rp98.000.000.00, dan Suplemen Tenaga Kesehatan Rp883.564.345.45.

Sementara, Plt Kepala Dinas Kesehatan, Eka Riantinawati meminta seluruh elemen masyarakat Lampung Selatan dapat bersinergi, baik dengan pemerintah pusat maupun pemerintah daerah dalam mensukseskan penanganan Covid-19 yang memasuki tahun kedua.

“Sesuai petunjuk pak Bupati, bapak Nanang Ermanto, bahwa kunci kesuksesan penanganan penyebaran Covid-9 ada di kita semua, agar senantiasa mematuhi protokol kesehatan dengan 3 M, yakni Menggunakan masker, Mencuci tangan dan Menjaga jarak,” tutur Eka seraya menambahkan program tambahan untuk 2021 adalah vaksinasi ke masyarakat luas.

(row)