Daerah  

Soal Anggaran Refocussing 2020, Pejabat Dinkes Lamsel Saling Lempar Tanggung Jawab

KALIANDA – Sejumlah pejabat berwenang  pengelola dana refocussing tahun 2020 di Dinas Kesehatan Kabupaten Lampung Selatan nampaknya sedang menyelamatkan diri masing-masing.

Sejumlah pejabat itu, baik Plt Sekretaris Dinas Suherman (PPK), Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan dr Diah Anjarini, Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kristi Endarwati, Kasubbag Umum  Kepegawaian dan Humas (PPK) Kuswignyo dan Kasi Promkes dan Pemberdayaan Masyarakat Cris Michael saling buang badan dan lempar tanggung jawab.

Seperti sekdin Suherman, sebelumnya mengaku jika dia pada 2020 lalu selaku PPK hanya menangani 1 kegiatan pengadaan Alat Kesehatan Puskesmas senilai Rp1,5 M.

“Saya hanya menangani 1 kegiatan pengadaan alkes untuk Puskesmas senilai Rp1,5 M. Coba temui saja PPK yang menangani kegiatan lainnya, Cris Michael,” ujar pria yang dikenal banyak memiliki usaha Apotek ini, Selasa 20 April kemarin di Kantor Dinas Kesehatan. Hal ini pun diamini oleh Kuswignyo, PPK lainnya di Dinas Kesehatan.

Berbanding terbalik dengan keterangan Suherman, Cris Michael saat ditemui di kantor kerjanya mengaku tidak kaget lagi jika hampir semua  tanggungjawab kegiatan refocussing tahun 2020 dilempar ke dirinya.

Dituturkan Cris, dia selaku PPK di Dinas Kesehatan ini baru di tahun 2020 saja. Itu pun menurut dia adalah kegiatan yang bukan bersumber dari anggaran refocussing.

“Saya gak kaget lagi dibantalin kaya gini. Udah sering, malah pernah ada orang sampe nyari saya ke rumah. Padahal saya hanya menangani kegiatan DAK (dana alokasi khusus) yang anggaran dari pusat. Sifatnya pun kegiatan reguler, bukan kegiatan refocussing yang sifatnya gawat darurat,” imbuh ASN muda ini, Rabu 21 April 2021.

Dijelaskan Cris, jika di Dinas Kesehatan ini ada 3 PPK, yakni dirinya yang menangani DAK, Kuswignyo yang menangani jasa konstruksi dan Suherman menangani pengadaan barang dan jasa.

“Kegiatan di saya DAK Farmasi reguler. Seluruh kegiatan dilaksanakan dengan proses e-catalog,” imbuhnya.

Lebih dari itu, 2 Kabid di Dinkes ini pun latah, ikut-ikutan kompak saling lempar tanggung jawab, yakni Kabid Yankes, dr Diah Anjarini dan Kabid P3 Kristi Endarwati.

“Maaf Mas, bukan dibidang saya. Silahkan dengan pak Herman untuk pengadaan dan program dan dengan Bu Kristi Kabid P2,” ucap Diah, Senin 19 April 2021 lalu.

Namun saat dihubungi, Kristi malah menyarankan agar menghubungi dr Diah. Menurutnya, dr Diah adalah koordinator kegiatan di Dinas Kesehatan.

“Coba tanya bu diah pak..utk insentif nakes. Koordinatornya di yankes,” ucap Kristi singkat dalam pesan WhatsApp, Rabu 21 April 2021.

Sebelumnya, sejumlah kegiatan di Dinas Kesehatan Lamsel  berasal dana refocussing penanganan Covid-19 ditengarai terjadi duplikasi anggaran kegiatan dan sejumlah kegiatan lainnya tidak memiliki dasar hukum yang kuat.

Seperti di kegiatan Penanganan Kesehatan di mata anggaran untuk pengadaan Hand Sanitizer, Sabun Cuci Tangan dan Desinfektan sebesar Rp1.500.000.000.00, kemudian pengadaan Bahan Habis Pakai Kesehatan sebesar Rp1.910.251.500.00 dan pengadaan Belanja Bahan Kesehatan untuk Penanganan Penyebaran Covid-19 sebesar Rp1.549.675. 000.00.

Diduga, 3 kegiatan pengadaan ini meski beda judul namun dengan pengadaan komponen yang sama, yakni bahan kesehatan atau bahan medis. Atau istilah medisnya Perbekalan Kesehatan.

Kemudian dari hasil penelusuran, ditemukan juga dugaan kejanggalan untuk realisasi pembayaran insentif tenaga kesehatan (Nakes) oleh Dinas Kesehatan, baik nakes di Dinas Kesehatan yang mencapai Rp869.250.000.00 maupun isentif nakes di RSUD Bob Bazaar (RSBB) senilai Rp1.698.000.000.00.

Disinyalir, pembayaran isentif nakes ini tidak memiliki legitimasi yang kuat. Buntutnya, dalam pelaksanaannya menimbulkan kecemburuan sosial diantara nakes. Hal ini dikarenakan ketidakjelasan kriteria nakes penerima isentif, besaran isentif dan SOP kinerja.

Terpisah, Plt Inspektorat setempat Edi Firnandy menyatakan bahwa inspektorat tidak bisa mengumbar hasil review kegiatan anggaran refocussing ke publik. Menurut dia, hasil kerja APIP bersifat internal tidak untuk publikasi.

“Kinerja kami (Inspektorat) bersifat internal. Tidak boleh sembarang ekspos. Jadi, review berdasarkan dokumen laporan OPD itu untuk diteruskan ke pimpinan sebagai bahan evaluasi,” tukas mantan Kabag Humas Lamsel ini, Rabu sore.

Sebelumnya, ditengarai realisasi refocussing anggaran penanganan Covid-19 tahun 2020 oleh gugus tugas maupun oleh Dinas instansi terkait di Kabupaten Lampung Selatan ditengarai banyak kejanggalan, duplikasi, mark-up anggaran bahkan tak menutup kemungkinan kegiatan fiktif.

Sajian datanya pun tidak terinci. Seperti harga satuan, banyaknya barang, merk dan spesifikasi hingga peruntukan. Bahkan, penggunaan judul kegiatan tidak tegas, terkesan bias, ambigu hingga multi tafsir.

(row)