Daerah  

Soal Ariswandi ASN Tuba, Kepala BKD Salahkan Nanang Ermanto?

KALIANDA – Proses pengisian dan pegangkatan jabatan pimpinan tinggi (JPT) pratama atau eselon II oleh ASN (Aparatur Sipil Negara) dari luar daerah Lampung Selatan (Lamsel) atas nama Ariswandi SH.MH sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Dispora) setempat ditengarai tabrak UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS.

Betapa tidak, mungkin baru pertama kalinya dalam sejarah Indonesia, pengangkatan jabatan eselon II di Kabupaten Lampung Selatan diisi oleh pejabat pelaksana dari Kabupaten Tulang Bawang (Tuba) .

Padahal, sesuai dengan UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen PNS, pola pengisian dan pengangkatan JPT jelas dan tegas. Disamping itu, PPK (Pejabat Pembina Kepegawaian) dalam proses pengisian dan pengangkatan JPT wajib berkoordinasi dengan Komisi ASN.

Kepala BKD Lampung Selatan, Puji Sukanto saat dihubungi membenarkan jika Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang dijabat oleh Ariswandi dengan status ASN sebagai pejabat pelaksana di Pemkab Tuba.

“Ya, yang bersangkutan (Ariswandi) memiliki Surat Keputusan (SK) Gubernur Lampung sebagai pejabat pelaksana di Kabupaten Tulangbawang pada tahun 2018,” ujar Puji, Selasa 24 November 2020.

Kendati demikian, Puji Sukanto berdalih bahwa masalah itu bukanlah tanggung jawab dia. Puji mengungkapkan, saat proses pengangkatan dan pengisian jabatan Kadispora tersebut, dirinya belum menjabat Kepala BKD definitif.

Bahkan, Puji menyebutkan pejabat yang berwenang sebagai pelaksana proses pengisian dan pengangkatan jabatan kadispora saat itu adalah Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Panitia seleksi (Pansel) dibentuk dengan keputusan Pejabat Pembina Kepegawaian setelah mendapat rekomendasi dari KASN,” elak Puji.

Saat ditanya, apakah yang dimaksud PPK adalah Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto, Puji nampak panik dan terburu-buru mematikan sambungan telepon dengan alasan sedang rapat bersama Sekretaris Daerah, Thamrin S.Sos.

“Nanti lagi ya, saya sedang rapat bersama pak Sekda,” tukasnya seraya mematikan sambungan telepon.

Sebelumnya diwartakan,  Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga yang juga Plt Kepala Inspektorat Pemerintah Kabupaten Lampung Selatan (Pemkab Lamsel) Ariswandi SH.MH dikabarkan berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) atau Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemkab Tuba (Pemerintah Daerah Kabupaten Tulang Bawang) . Hal ini sesuai dengan SK Gubernur Lampung dengan nomor : 828/379/AT/VI-04/2018 tertanggal 5 Juni 2018.

Dalam catatan Lampung Raya, Ariswandi yang memiliki istri seorang anggota DPRD setempat bernama Rosdiana itu memiliki rekam jejak karir yang cukup unik.

Ariswandi awalnya mulai dikenal publik dengan meniti karir di Kecamatan. Dari Sekcam, Camat Bakauheni hingga dipercaya menjabat camat di Jatiagung.

Pada masa-masa awal kepemimpinan Bupati Zainudin Hasan (2017), karir Ariswandi cukup moncer dengan memperoleh amanah menjabat Kepala Bagian Umum dan Protokol yang dilantik pada 10 Juli 2017.

Namun, kurang lebih baru 3 bulan menjabat atau sekitar awal Oktober 2017 Ariswandi dicopot dari jabatan Kepala Bagian Umum dan Protokol. Alhasil, suami dari anggota DPRD Lamsel dari F-PDIP, Rosdiana itu bergeser menduduki jabatan plt Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora).

Hanya berumur kurang-lebih  2 pekan, lagi-lagi Ketua Forki Lamsel itu dicopot dari jabatan Plt Kadispora pada Senin 16 Oktober 2017. Mantan Camat Jatiagung itu berstatus ASN tanpa jabatan, alias nonjob.

Hingga, era Plt Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto pada akhir Juli hingga awal Agustus 2018, Ariswandi diketahui kembali aktif dengan menduduki jabatan Plt Kabag Umum dan Protokol. Tidak sampai disitu, Ariswandi juga diketahui dipercaya menjadi Plt Kadispora pada awal September 2018.

Cukup lama menjabat sebagai Plt, pada Selasa (21/1/2020) ASN yang sempat disanksi oleh Komisi ASN karena tidak netral dalam pilkada 2020 itu dilantik menjadi Kadispora definitif.

Selanjutnya, pasca mundurnya Joko Sapta sebagai Kepala Inspektorat, lagi-lagi pria berambut ikal keriting ini didaulat menduduki jabatan Plt kepala Inspektorat pada 31 Agustus 2020 hingga kini.

(row)