Daerah  

Soal ASN Pemasok E-Warong, Korda TKS : Kewenangan di Tikor Kabupaten

KALIANDA – Beredarnya kabar ada ASN (aparatur sipil negara) yang ikut bermain menjadi pemasok komoditi bagi e-Warong di sejumlah kecamatan memantik perhatian Koordinator TKS (Tenaga Kerja Sosial) Kabupaten Lampung Selatan, Landi.

Kepada Lampung Raya, Landi menegaskan larangan bagi ASN untuk ikut-ikutan bisnis di dalam penyaluran bansos pangan untuk Program Sembako.

“Iya betul, ketentuannya memang ASN dan tenaga pelaksana bansos pangan baik perorangan maupun berkelompok, tidak diperbolehkan menjadi e-Warong maupun pemasok e-Warong,” ujar Landi, Selasa 21 April 2020.

Menurut Landi, dalam waktu dekat dia selaku koordinator TKS akan memanggil CV DK untuk meminta klarifikasi. Namun begitu, dikatakan Landi yang berwenang dalam hal ketentuan ini adalah tim koordinasi (Tikor) bansos pangan kabupaten.

Landi berujar, jika memang nanti terbukti benar ada oknum ASN yang turut bermain menjadi pemasok komoditi ke e-Warong, maka tikor kabupaten bisa saja melakukan evaluasi hingga memutuskan hubungan kerja sama atau kemitraan perusahaan yang bersangkutan.

“Mengenai sanksi kewenangannya ada di tikor kabupaten.Tapi sesuai tupoksi dalam waktu dekat akan kita panggil akan kita mintai klarifikasi, tentu akan kita evaluasi. Tapi keputusan akhir ada di tikor kabupaten,” jelasnya.

Namun Landi menolak mengomentari lebih jauh terkait sanksi lainnya jika pelanggaran tersebut memang benar terjadi. Menurut dia, instrumen hukum untuk bansos ini ada di Pedoman Umum Penyaluran Sembako 2020.

“Kalau masalahnya di internal terkait penyaluran sanksi hukumnya bisa saja seperti itu (PHK). Tapi kalau sanksi lainnya, saya rasa itu sudah bukan ranah saya lagi. Tinggal bagaimana aturan hukum yang berlaku saj,” tukas pria berjambang ini.

Sebelumnya, salah satu manajer suplier yakni CV DK disinyalir dikendalikan oleh seorang ASN di Pemerintah Provinsi Lampung, Sy.

CV DK diketahui memasok komoditi ke sejumlah kecamatan, yakni Merbaumataram, Waysulan, Katibung, Tanjungsari, Tanjungbintang dan Jatiagung.

Hingga berita ini diturunkan belum diperoleh konfirmasi dari pihak tikor kabupaten, baik ketua tikor Pj Sekda Thamrin maupun sekretaris tikor Kadissos Dulkahar.

(row)