Daerah  

Soal Beras di Desa Kaliasin, Ini Yang Dijelaskan Pihak CV Baja

KALIANDA – Direktur CV Bintang Jaya Artha (Baja) Andre membantah menyalurkan sembako berupa beras tidak layak pangan yang berkutu hingga berulat belatung di Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, Kabupaten Lampung Selatan.

Menurut Andre, begitu mendengar informasi terkait penyaluran beras tidak layak pangan tersebut dia langsung terjun ke kediaman KPM tersebut. Namun sayangnya, lanjut Andre, KPM tersebut atas nama ibu Kus tidak dapat menunjukkan jejak bukti beras yang dimaksud.

“Kami langsung turun cek ke rumah KPM, tapi sayangnya beras tersebut kata KPM atas nama bu Kus sudah ditukar ke e-warong. Jejak dan sisa beras itu pun tidak ada lagi. Kembali kami kroscek ke e-warong, beras yang dimaksud pun sudah tidak ada lagi,” terang Andre, Selasa 1 Maret 2022.

Karena penasaran, terus Andre, bersama rekan menyisir ke KPM sekitaran. Bahkan di sejumlah kediaman KPM lain, sempat melakukan unboxing sak beras.

“Kita penasaran saja, karena menurut pihak pabrik beras merk Sakura, beras yang kami pesan dan salurkan itu adalah beras baru giling. Jika ternyata memang tidak layak pangan, maka kami rencananya akan meminta ganti ke pihak pabrik, bahkan kalau perlu lakukan somasi oleh tim kuasa hukum. Tapi faktanya, dari 20 Ton beras yang kami salurkan, hanya dari KPM bu Kus itu saja yang kami dengar kabar kurang enak,” tukasnya menolak motiv dugaan tersebut.

“Saya tidak mau berandai-andai, ada sabotase, atau ada upaya black campaign persaingan usaha. Saya berfikirnya positif saja, jika ada komoditi memang tidak layak pangan, ya kami ganti,” tuturnya.

Dijelaskan Andre, pihaknya tidak menampik jika ada komoditi dalam penyalurannya ada KPM yang komplain, minta ganti atau istilahnya rektur. Karena memang kata Andre lagi, mekanisme dalam bisnis sembako bansos pangan ini memberikan ruang dan waktu kepada KPM maupun e-warong untuk melakukan pergantian komoditi yang dirasa kurang layak pangan.

“Ya namanya produk, kemungkinan tidak sempurna 100% mungkin saja. Yang pasti, sesuai mekanisme dan petunjuk dari kawan-kawan pendamping seperti TKSK, PKH, pihak suplier diwajibkan untuk mengganti komoditi yang dirasakan oleh KPM maupun e-warong jika kurang layak pangan,” imbuhnya.

Sementara Koorkab PKH wilayah III, Bejo saat dikonfirmasi membenarkan adanya informasi beras tidak layak pangan tersebut oleh KPM di Dusun IV Desa Kaliasin. Dikatakan Bejo, saat itu juga dia meminta pendamping PKH Desa Kaliasin untuk kroscek informasi tersebut.

“Dari laporan yang saya terima, diluar video yang beredar, KPM tersebut tidak dapat menunjukkan bukti yang dimaksud. Dengan alasan beras tersebut sudah langsung ditukar. Begitu juga KPM-KPM lain kami komunikasikan untuk komplain atau lapor jika mendapatkan komoditi yang diterima tidak layak pangan. Namun untuk sementara ini nihil Mas,” ujar Bejo.

Sebelumnya, beredar rekaman video berdurasi 32 detik yang terkonfirmasi merupakan video rekaman dari KPM Dusun IV Desa Kaliasin Kecamatan Tanjung Bintang, pada Jumat 25 Februari 2022.

Di dalam video tersebut terlihat geliat ulat belatung di atas karung beras yang sudah kosong dan beras berkutu di dalam bak penampungan.

(row)