Daerah  

Soal BUMD, Ini Yang Disampaikan Nanang ke DPRD Lamsel

KALIANDA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lampung Selatan menggelar rapat paripurna perdana di 2021.

Dalam rapat paripurna itu, Bupati Lampung Selatan, H. Nanang Ermanto menyampaikan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) kepada DPRD.

Nanang Ermanto menyampaikan Raperda tersebut dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Lampung Selatan secara daring melalui aplikasi zoom meeting dari Aula Rajabasa, kantor bupati setempat, Senin (8/2/2021) siang.

Nanang menyampaikan, sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 54 tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah, pendirian BUMD harus didahului dengan studi kelayakan.

Untuk itu, pihaknya telah melakukan pengkajian dan Studi kelayakan usaha, bekerjasama dengan Universitas Lampung (UNILA) dan telah mendapat penilaian dari Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia melalui surat Nomor : 539/4774/SJ tanggal 25 Agustus 2020.

“Adapun nama BUMD Kabupaten Lampung Selatan adalah Perseroan Daerah (Perseroda) Lampung Selatan Maju. Dengan kegiatan usaha meliputi Bidang Perdagangan, Parawisata dan Agrobisnis,” tutur Nanang.

Sementara modal dasar Perseroan Daerah tersebut adalah sebesar Rp 12.600.000.000 (Dua Belas Miliar Enam Ratus Juta Rupiah).

“Melalui paripurna dewan yang terhormat ini, kiranya modal dasar BUMD ini dapat kita berikan melalui Penyertaan Modal kepada BUMD,” kata Nanang.

Pihaknya pun berharap, melalui penyertaan modal yang diberikan pada BUMD tersebut, akan dapat meningkatkan PAD sekaligus penyumbang penerimaan daerah. Baik dalam bentuk pajak, deviden maupun bentuk manfaat lainnya.

“Dengan telah disampaikannya Raperda tentang BUMD ini, kami berharap masukan dari pandangan umum Fraksi-Fraksi DPRD. Selain itu, Raperda ini dapat dibahas bersama-sama eksekutif dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kabupaten Lampung Selatan,” pungkasnya.

Usai mendengarkan pengantar Raperda yang disampaikan Bupati Lampung Selatan, delapan Fraksi yang di DPRD Lampung Selatan menyampaikan pandangan umumnya. Berbagai masukan, arahan dan disampaikan terkait Raperda yang dimaksud.

Secara berturut-turut, masing-masing Fraksi yang menyampaikan pandangan umumnya, Fraksi PDI Perjuangan, Fraksi PAN, Fraksi Golkar, Fraksi Gerindra, Fraksi PKS, Fraksi Demokrat, Fraksi dan Fraksi Nasdem Hanura Perindo. (ADV)