Daerah  

Soal Dugaan Ilegal Minning di Desa Canggung, Ini Penjelasan Pemilik Lahan

KALIANDA – Pemilik lahan di Desa Canggung Kecamatan Rajabasa, Kohar menjelaskan bahwa apa yang dilakukan di lahan tanah miliknya di Desa Canggung Kecamatan Rajabasa bukanlah kegiatan penambangan bahan galian C. Tapi merupakan upaya pemerataan lahan guna meningkatkan nilai jual.

“Ini kan kami ada rencana menjual tanah milik kami itu. Maka untuk meningkatkan nilai tanah, lahan tersebut kami ratakan dengan ukuran ideal lahan,” katanya, Senin 1 Agustus 2022.

Menurut dia, kegiatan tersebut bisa disebut kegiatan penambangan apabila penggalian bahan tambanh yang dilakukan dengan cara masive dan berkelanjutan. Seperti melakukan penggalian hingga ke dalam tanah.

“Tapi ini kan hanya permukaan lahan saja, yang memang lahan tanah kami dataran tinggi menyerupai bukit kecil,” imbuh Kohar.

Dalam kesempatan itu Kohar meminta media untuk tidak memelintir fakta yang ada. Kohar menyatakan agak sedikit gerah atas pemberitaan yang disebutkan kakak kandungnya sebagai kades Canggung, Tarmizi melakukan ilegal minning.

“Masa iya, jika kita punya lahan untuk meratakan lahan yang kita punya mesti memiliki izin usaha pertambangan (IUP) dahulu. Berfikir lah secara logis,” tukas dia.

Kohar menjelaskan, apabila sebelumnya lahannya tersebut dihargai Rp50 ribu/ meter, namun sekarang sudah ditawar oleh pihak lain sebesar Rp200 ribu/meter belum dia lepas.

Sementara, ditelusuri melalui spesifikasi teknis (Spektek) pelaksanaan pembangunan Pantai Rajabasa dengan modul 2.2 untuk Pekerjaan Timbunan Tanah dipadatkan 2.2.5 tidak diatur dalam pelaksanaan pekerjaan bahwa sumber material harus memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Bahwa di Spektek tersebut, material timbunan tanah hanya harus melalui persetujuan Konsultan Supervisi dan Direksi Pekerjaan.

Berbeda dengan Pekerjaan Pemasangan Batu Type II 2.2.4  di dalam pelaksanaan pekerjaan, diwajibkan sumber tempat pengambilan batu, harus dari lokasi yang memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan disetuju Konsultan Supervisi maupun Direksi Pekerjaan.

“Serta memenuhi syarat – syarat perizinan lainya yang diperlukan sesuai peraturan perundangan – undangan yang berlaku. Penyedia Jasa harus memperhitungkan jarak guary ke lokasi pekerjaan dan ketersediaan batu yang di syaratkan untuk memenuhi kebutuhan pekerjaan dapat terjamin,” sebut Spektek itu.

(row)