Daerah  

Soal Dugaan Pemotongan Insentif Covid, Dinkes Lamsel Bantah Instruksikan

KALIANDA  – Terkait potongan insentif covid nakes puskesmas di Lamsel, nampaknya Dinas Kesehatan setempat ingin terlihat bersih dan melimpahkan semua masalah ke pihak puskesmas. Buktinya, pihak diskes menyatakani tdak mengetahui terlebih memberi instruksi kepada pihak puskesmas untuk melakukan pemotongan insentif covid nakes untuk solidaritas dan pemerataan.

Kepala Dinkes Joniansyah S.KM melalui sekretaris dinas Hari Surya Wijaya menyatakan, yang dipahami oleh dinkes bahwa nilai intensif covid yang diterima oleh nakes, adalah sebagaimana nilai yang telah disetujui dan telah dibayarkan melalui masing-masing rekening nakes penerima insentif.

“Dinas Kesehatan tidak pernah tahu ada kebijakan seperti itu (Pemotongan). Apalagi memberi perintah bahkan mengarahkan saja kami tidak pernah. Yang dipahami oleh pimpinan (Dinas), apa yang diterima nakes adalah apa yang telah disetujui untuk dibayarkan melalui mekanisme yang ada,” kata Hari, Senin 6 Desember 2021.

Namun begitu, Hari menolak mengomentari apakah kebijakan pemotongan insentif tersebut atas instruksi masing-masing KUPT Puskesmas atau atas dasar kesepakatan bersama nakes di masing-masing UPT.

“Dalam hal ini, kami (Dinkes) tidak bisa berspekulasi apakah itu atas intruksi kepala UPT atau memang hasil kesepakatan nakes di masing-masing UPT. Karena, secara legal formal dinas kesehatan tidak pernah tahu apalagi memberikan instruksi,” ucap Hari seraya menolak mengomentari apakah kebijakan pemotongan insentif untuk pemerataan tersebut dibenarkan atau malah menyalahi aturan.

Sebelumnya, pemotongan insentif Covid tenaga kesehatan (Nakes) Puskesmas di Kabupaten Lampung Selatan dengan dalih solidaritas dan pemerataan berpotensi menimbulkan masalah hukum.

Sebab dalam praktek keuangan negara dalam hal ini pemotongan insentif nakes tidak bisa berupa instruksi tanpa adanya dasar yang kuat.

“Boleh jadi tujuannya baik. Tapi tujuan yang baik tidak bisa dijadikan alasan untuk melanggar hukum. Jika seperti ini, lalu siapa yang bertanggungjawab terhadap akuntabel dan transparansi pendistribusiannya?,” ujar pemerhati sosial, Arjuna Wiwaha, Senin 6 Desember 2021.

“Alhasil, perintah pengembalian ini yang menjadi masalah dan berpotensi melawan hukum. Jika memang tujuannya adalah benar untuk kebersamaan, harusnya pengembalian sebagian uang insentif Covid-19 nakes Puskesmas itu bersifat sukarela, bukannya malah sudah ditentukan,” imbuhnya.

(tim)