Soal Dugaan Penganiayaan Oleh Oknum Ormas, Ini Yang Dikatakan Kuasa Hukum Korban

KALIANDA – Zamroni SH selaku Kuasa Hukum Tukino (32) korban penganiayaan oleh sekelompok oknum Ormas di komplek kegiatan pembangunan Kalianda Fair pada Sabtu 25 September 2021 menegaskan bahwa tidak mempermasalahkan kegiatan control sosial yang dilakukan oleh ormas tersebut.

Namun menurut pengacara dari kantor hukum BBHAR (Badan Bantuan Hukum dan Advokasi Rakyat) itu, yang dipermasalahkan adalah etika, sikap dan tata krama dalam melaksanakan kegiatan control sosial tersebut yang bersikap arogan dan bergaya premanisme.

“Gak ada itu yang melarang. Tapi ini kan masalahnya oknum ormas itu bergaya premanisme. Menurut klien saya, oknum  anggota ormas itu mengintimidasi, menjewer bahkan menjabak rambut korban. Tindakan apa itu kalau bukan premanisme. Apa tidak sebaiknya dilakukan dengan cara santun dan baik-baik,” ucap Zamroni, Minggu 26 September 2021.

“Apa lagi ada pernyataan yang menyebutkan, kenapa ada kegiatan proyek tidak melapor ke anggota ormas yang berdomisili di sekitar kompleks kegiatan tersebut. Pernyataan seperti ini merupakan sikap arogansi gaya  ‘Bang Jago’,” imbuhnya.

Menurut Zamroni, pemerintah pusat melalui presiden Jokowi telah memerintahkan Kapolri agar segera memberantas segala tindakan premanisme oleh oknum-oknum yang mengatasnamakan ormas, LSM, bahkan organ seperti Polri dan TNI.

“Masalah premanisme ini sudah menjadi atensi khusus Presiden Jokowi ke Polri untuk jangan pernah memberikan ruang bagi aksi premanisme,” tutur pria bertubuh tambun ini.

Namun begitu, dikatakan Zamroni masalah ini sudah dilaporkan ke pihak yang berwajib dalam hal ini adalah Polres Lampung Selatan.

“Saya yakin dan percaya penyidik polres Lampung Selatan akan bekerja profesional, adil, objektif dan proporsional. Karena itu, masalah ini kita serahkan semuanya untuk dilakukan proses hukum. Agar tidak menjadi preseden negatif kedepannya,” tukasnya.

Terkait dengan masalah kegiatan pembangunan Kalianda Fair yang sumber dananya dari program CSR (Corporate Social Responsibility), hal ini merupakan amanah Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2007 tentang Perseroan Terbatas (UU PT).

Bahwa Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) adalah komitmen pelaku usaha untuk berperan serta dalam pembangunan ekonomi berkelanjutan guna meningkatkan kualitas kehidupan dan lingkungan yang bermanfaat, baik bagi perseroan sendiri, komunitas setempat, maupun masyarakat pada umumnya.

“Sesuai dengan PP Nomor 47 tahun 2012 tentang TJSL PT, anggaran yang dibutuhkan untuk pelaksanaan dimuat dalam laporan tahunan perseroan dan dipertanggungjawabkan kepada RUPS,” pungkasnya.

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra saat dihubungi membenarkan laporan Tukino, warga Desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo tersebut.

Menurut dia, laporan tersebut sudah diterima pihaknya dan sedang dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut.

“Masih proses penyelidikan ya, masih kami dalami laporan tersebut. Nanti jika ada pengembangan dalam kasus, pasti kami kabari,” ujar Hendra seraya menambahkan komitmen Polri dalam penegakkan hukum dan berantas aksi premanisme tanpa pandang bulu

(row)