Hukum  

Soal Ijazah Nanang Ermanto, Ini Yang Dikatakan Eks Ketua KPU Lamsel

KALIANDA – Soal dugaan ijazah Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto yang ditengarai aspal karena terdapat sejumlah kejanggalan mencuat ke publik setelah seorang kades di Kecamatan Jatiagung dilaporkan ke Polres Lamsel belum lama ini.

Alhasil, eks Ketua KPU Lampung Selatan periode 2014-2019 Abdul Hafidz akhirnya buka suara. Kepada Lampung Raya, Hafidz mengatakan verifikasi faktual kelengkapan syarat pencalonan dan syarat calon menjadi tanggungjawab verifikator. Sedangkan keputusan pleno KPU terkait syarat berkas dokumen.

“Pleno keputusan KPU hanya terkait berkas dokumen, jika memenuhi syarat sesuai yang diamanahkan PKPU pilkada 2015 lalu maka pleno memutuskan,” ujar Hafidz, Rabu 12 Agustus 2020.

Menurut Hafidz, didalam tahapan pemenuhan persyaratan pencalonan dan persyaratan calon, terutama kelengkapan berkas administrasi seperti ijazah wajib dilakukan verifikasi faktual oleh KPU setempat.

Kendati demikian, Hafidz mengungkapkan untuk dokumen persyaratan pencalonan dan persyaratan calon wajib dilakukan penelitian administrasi dan penelitian faktual. KPU Lampung Selatan sendiri di tahun 2015 silam telah membagi tugas kepada seluruh komisioner yang berjumlah 5 orang itu untuk melakukan penelitian faktual atau lazimnya disebut verifikasi faktual terhadap berkas riwayat pendidikan 3 pasangan calon yang kala itu berkompetisi.

“Verifikasi faktual itu yakni,  kami (KPU) menanyakan kepada pejabat sekolah yang berwenang dengan mengunjungi sekolah para pasangan calon serta menemui kepala sekolahnya. Kami langsung melakukan ferivikasi faktual pada kepala sekolah. Kalau itu tidak bisa dirunut, maka ya dirunut ke dinas pendidikan setempat,” jelas komisioner KPU Lampung Selatan 2 periode itu seraya menambahkan verifikasi faktual itu dibuktikan dengan dibubuhi tanda tangan pejabat berwenang lembaga pendidikan tersebut dan pelaksana verifikator di lapangan.

Hafidz pun tak menampik jika komisioner KPU Lampung Selatan yang melakukan verifikasi faktual terhadap berkas riwayat pendidikan untuk Bupati Lampung Selatan, Nanang Ermanto dilaksanakan oleh Titik Sutriningsih. Titik Sutriningsih saat ini menjabat sebagai komisioner KPU Lampung hasil PAW.

“Verifikasi faktual dilakukan sesuai dengan PKPU di tahun 2015 silam. Komisioner yang ditugasi untuk turun langsung ke lapangan untuk verifikasi faktual adalah yang bertanggung jawab secara penuh keabsahan verifikasi yang dilakukannya. Kalau keputusan pleno (KPUD) kan hanya menyesuaikan regulasi yang ada dengan hasil verifikasi di lapangan. Misalnya adanya masalah dugaan tanda tangan kepala sekolah dalam verifikasi faktual tersebut palsu atau dipalsukan, itu menjadi tanggung jawab verifikator yang turun langsung melakukan verifikasi ke sekolah. Kami (KPU) saat di pleno itu hanya memperhatikan dan memutuskan apakah berkas dokumen yang ada sudah lengkap atau belum. Jadi saat pleno itu berkas dokumen persyaratan untuk cawabup Nanang Ermanto sudah klear. Kalau masalah yang lain-lain, saya kira itu ranahnya penegak hukum,” tukas ketua Puskombik Lampung ini.

Sebelumnya, Kepala Desa Margodadi Kecamatan Jatiagung Lampung Selatan, Sutrimo melalui video yang beredar di sosial media mengungkapkan ada 3 poin utama kejanggalan yang didapat dari ijazah tersebut, pertama yakni  pas foto ukuran 4×6 Nanang Ermanto di dalam ijazah itu tidak ada tanda sidik jari pemilik ijazah. Kedua di pas foto tersebut juga tidak terkena Cap atau stempel ijazah lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah. Dan yang terakhir adalah, legalisir foto copy ijazah dilakukan oleh pihak sekolah SMA Tunas Harapan. .

Saya tidak pernah mengatakan bahwa ijazah bapak Nanang Ermanto palsu. Tapi dari hasil investigasi yang kami dapatkan, ada bukti foto copy (Ijazah) ada bukti yang pertama, foto ini keliatannya ditempel, sidik jari (di foto) tidak terlihat. Terus capnya juga tidak menempel, kemudian ada tambahan Nanang Ermanto itu ijazahnya di SMAN 5 Tanjung Karang. Tetapi yang melegalkan yang mengesahkan adalah kepala sekolah SMA Tunas Harapan. Yang menurut saya dia (Kepsek) tidak ada kewenangan untuk (Legalisir) itu. Kalaupun (Legalisir) itu dilakukan, pengesahan (Legalisir) itu dari SMAN 5,” ungkap Sutrimo seraya menambahkan bahwa dirinya juga memiliki saksi alumni dari sekolah tersebut yang menyatakan Nanang Ermanto tidak pernah ikut ujian pada tahun 2011.

(row)